Kalau akadnya di gereja, ya dicatat Catatan Sipil sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat yang masih kepikiran menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Hasilnya hampir bisa dipastikan: ditolak.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Kesimpulannya, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak akan bisa mencabut larangan itu. Aturan mainnya sudah jelas dari sananya.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral