Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Sidang Kasus Unggahan Medsos Laras

- Kamis, 11 Desember 2025 | 03:06 WIB
Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Sidang Kasus Unggahan Medsos Laras

Dia menyebut contoh, seperti guru yang dipidana karena mengumpulkan dana untuk honor rekan sesama guru honorer. Atau kasus eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang kemudian direhabilitasi. Baginya, putusan semacam itu mencerminkan kurangnya kearifan.

“Jadi Hakim Agung pun harus mengoreksi diri. Jadi untuk hal-hal yang sudah masuk proses hukum, ya polisi nggak bisa, ya kan menghentikan. Maka kuncinya itu di kearifan hakim,” tegas Jimly.

Unggahan yang Menjerat

Lalu, apa sebenarnya yang menjerat Laras? Semuanya berpusat pada sebuah foto. Bareskrim menilainya memuat unsur provokasi, bahkan hingga mendorong orang untuk membakar gedung Mabes Polri.

Foto itu adalah swafoto Laras, diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN. Dalam gambar, ia terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri. Caption yang menyertainya berbunyi:

"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"

Unggahan itu adalah bentuk luapan emosi Laras. Sebuah respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam unjuk rasa Agustus silam.

Karena unggahan itulah Laras kini berurusan. Jaksa mendakwanya dengan sejumlah pasal berat: Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, atau alternatifnya Pasal 160 dan 161 KUHP. Sidangnya masih terus berlanjut, sementara harapan untuk kearifan hakim menggantung di ruang pengadilan.


Halaman:

Komentar