“Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas,”
tegas Marpaung membacakan lagi. Pernyataan itu seolah menegaskan bahwa apa yang dilakukan sama sekali tak bisa ditolerir.
Citra TNI yang Terkoyak
Nah, ada beberapa hal yang memberatkan dalam kasus ini. Perbuatan mereka dinilai telah melanggar etika militer secara serius. Lebih dari itu, citra TNI sebagai institusi ikut tercoreng. Penderitaan yang mendalam dirasakan oleh keluarga korban, terutama keluarga Prada Lucky. Di sisi lain, ada juga faktor peringan. Keduanya menyatakan penyesalan dan disebut-sebut tak punya catatan pelanggaran disiplin sebelumnya.
Lantas, apa motif di balik kekejaman ini? Menurut jaksa, penganiayaan itu dilakukan dengan dalih “pembinaan”. Rupanya, para senior ini merasa malu oleh dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan korban sebuah dugaan yang sendiri belum pernah terbukti kebenarannya.
Selain hukuman penjara, beban finansial juga menanti. Para terdakwa diwajibkan membayar restitusi senilai total Rp 544 juta kepada korban. Untuk terdakwa 8 dan 16, rinciannya sekitar Rp 32 juta per orang. Belum lagi biaya persidangan yang harus mereka tanggung, masing-masing sebesar Rp 20 ribu. Semua ini menjadi konsekuensi pahit dari sebuah tindakan yang sudah terlanjur terjadi.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral