Di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12) lalu, tuntutan akhirnya dibacakan. Oditur Militer menuntut hukuman yang cukup berat untuk dua perwira muda: Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru. Mereka harus mendekam di penjara selama sembilan tahun. Tak hanya itu, hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas TNI AD.
Keduanya merupakan bagian dari 17 terdakwa dalam kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky. Dalam berkas perkara, Made Juni tercatat sebagai terdakwa ke-8, sementara Singajuru adalah terdakwa ke-16. Sidang tuntutan itu sendiri berlangsung tegang, dihadiri oleh keluarga korban, termasuk keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard J. Bulan.
Menarik untuk dicatat, tuntutan bagi kedua letnan ini ternyata lebih tinggi dibandingkan para pratu yang terlibat. Rekan-rekan mereka yang berpangkat di bawahnya hanya dituntut enam tahun penjara.
“Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD,”
demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Mayor Chk. Wasinton Marpaung, satu per satu, di hadapan para terdakwa.
Menurut Oditur, tindakan mereka telah melanggar Pasal 131 KUHP Militer. Bukti-bukti dianggap sah dan meyakinkan. Intinya, mereka terbukti dengan sengaja menyakiti hingga menyebabkan kematian Prada Lucky. Unsur pidana terpenuhi, baik yang dilakukan bersama-sama maupun secara perorangan. Mereka dikatakan saling mengenal korban dan melakukan penganiayaan secara langsung, bahkan menggunakan alat.
Artikel Terkait
Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani untuk Kasus Demonstran
Bahlil Klaim Tak Tahu Soal Penangkapan Bupati yang Disebut Kader Golkar
Nasi Campur Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang PN
Golkar Tegaskan Ardito Wijaya Bukan Kader Lama, Baru Gabung Usai Pilkada