Dua Letda Dihukum 9 Tahun Bui dan Dipecat Usai Tewaskan Prada Lucky

- Rabu, 10 Desember 2025 | 23:42 WIB
Dua Letda Dihukum 9 Tahun Bui dan Dipecat Usai Tewaskan Prada Lucky

Di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12) lalu, tuntutan akhirnya dibacakan. Oditur Militer menuntut hukuman yang cukup berat untuk dua perwira muda: Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru. Mereka harus mendekam di penjara selama sembilan tahun. Tak hanya itu, hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas TNI AD.

Keduanya merupakan bagian dari 17 terdakwa dalam kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky. Dalam berkas perkara, Made Juni tercatat sebagai terdakwa ke-8, sementara Singajuru adalah terdakwa ke-16. Sidang tuntutan itu sendiri berlangsung tegang, dihadiri oleh keluarga korban, termasuk keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard J. Bulan.

Menarik untuk dicatat, tuntutan bagi kedua letnan ini ternyata lebih tinggi dibandingkan para pratu yang terlibat. Rekan-rekan mereka yang berpangkat di bawahnya hanya dituntut enam tahun penjara.

“Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD,”

demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Mayor Chk. Wasinton Marpaung, satu per satu, di hadapan para terdakwa.

Menurut Oditur, tindakan mereka telah melanggar Pasal 131 KUHP Militer. Bukti-bukti dianggap sah dan meyakinkan. Intinya, mereka terbukti dengan sengaja menyakiti hingga menyebabkan kematian Prada Lucky. Unsur pidana terpenuhi, baik yang dilakukan bersama-sama maupun secara perorangan. Mereka dikatakan saling mengenal korban dan melakukan penganiayaan secara langsung, bahkan menggunakan alat.

“Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas,”

tegas Marpaung membacakan lagi. Pernyataan itu seolah menegaskan bahwa apa yang dilakukan sama sekali tak bisa ditolerir.

Citra TNI yang Terkoyak

Nah, ada beberapa hal yang memberatkan dalam kasus ini. Perbuatan mereka dinilai telah melanggar etika militer secara serius. Lebih dari itu, citra TNI sebagai institusi ikut tercoreng. Penderitaan yang mendalam dirasakan oleh keluarga korban, terutama keluarga Prada Lucky. Di sisi lain, ada juga faktor peringan. Keduanya menyatakan penyesalan dan disebut-sebut tak punya catatan pelanggaran disiplin sebelumnya.

Lantas, apa motif di balik kekejaman ini? Menurut jaksa, penganiayaan itu dilakukan dengan dalih “pembinaan”. Rupanya, para senior ini merasa malu oleh dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan korban sebuah dugaan yang sendiri belum pernah terbukti kebenarannya.

Selain hukuman penjara, beban finansial juga menanti. Para terdakwa diwajibkan membayar restitusi senilai total Rp 544 juta kepada korban. Untuk terdakwa 8 dan 16, rinciannya sekitar Rp 32 juta per orang. Belum lagi biaya persidangan yang harus mereka tanggung, masing-masing sebesar Rp 20 ribu. Semua ini menjadi konsekuensi pahit dari sebuah tindakan yang sudah terlanjur terjadi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar