JAKARTA – Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat enam perusahaan yang berkantor di Jakarta. Tuntutannya? Ganti rugi senilai Rp4,9 triliun. Mereka diduga punya andil memperparah bencana di wilayah Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban. Kerusakan lingkungan yang terjadi, menurutnya, telah memicu peningkatan frekuensi dan intensitas bencana di sana.
“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,”
Ucap Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026) lalu.
Dan ini baru permulaan. Hanif menegaskan, KLH berkomitmen untuk terus mengejar perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang dianggap turut memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.
“Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatra bagian utara,”
tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah tak hanya berfokus pada jalur perdata. Mereka juga sedang mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Utara. Untuk memperkuat bukti, KLH menggandeng Bareskrim Polri.
“Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri,”
jelas Hanif.
Saat ini, pengawasan KLH sedang sangat ketat. Mereka memantau aktivitas 68 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk menangani akar masalah bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Rinciannya, ada 31 perusahaan di Aceh yang diawasi, 15 di Sumatera Utara, dan 22 lainnya di Sumatera Barat. Langkah ini jelas ingin memberi efek jera. Harapannya, pelaku usaha jadi lebih patuh pada aturan kelestarian lingkungan. Kalau tidak, konsekuensinya sudah jelas: gugatan besar-besaran menanti.
Artikel Terkait
Okupansi Whoosh dan LRT Jabodebek Melonjak Usai Kecelakaan Maut KRL di Bekasi
Asisten Masinis Curiga Sinyal Eror Sesaat Sebelum KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi, 15 Tewas
Sri Mulyani Berduka atas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Sehari Sebelumnya Ia Naik Rute yang Sama
Jasa Raharja Pastikan Santunan Cair untuk Seluruh Korban Kecelakaan Stasiun Bekasi Timur