JAKARTA – Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat enam perusahaan yang berkantor di Jakarta. Tuntutannya? Ganti rugi senilai Rp4,9 triliun. Mereka diduga punya andil memperparah bencana di wilayah Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban. Kerusakan lingkungan yang terjadi, menurutnya, telah memicu peningkatan frekuensi dan intensitas bencana di sana.
Ucap Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026) lalu.
Dan ini baru permulaan. Hanif menegaskan, KLH berkomitmen untuk terus mengejar perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang dianggap turut memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.
tambahnya.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas