Lampung Geh, Bandar Lampung – Sebuah diskusi publik akan digelar untuk membedah konflik agraria yang memanas di Lampung Tengah. Konsentris.id dan LBH Bandar Lampung menggagas acara bertajuk “Mengurai Benang Kusut Oligarki Agraria di Lampung: Kasus Anak Tuha” ini. Mereka ingin merespons langsung pergulatan panjang yang dialami masyarakat adat Marga Anak Tuha.
Tak hanya itu, acara ini sekaligus memperingati Hari HAM. Temanya pun diangkat, “Menegakkan Keadilan di Tanah Leluhur: Solidaritas untuk Marga Anak Tuha.” Intinya, mereka berupaya membuka ruang dialog yang kritis. Harapannya, konflik yang ada bisa diselesaikan dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
Konflik ini sendiri berakar dalam. Bermula dari janji kesejahteraan yang ternyata tinggal janji, berujung pada penguasaan lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dari Sungai Budi Group. Puncaknya terjadi September tahun lalu. Saat itu, penggusuran paksa terjadi dengan melibatkan aparat. Sekitar 1.000 hektare lahan singkong milik warga yang siap panen dirusak.
Dampaknya sungguh parah. Kerugian ekonomi yang besar, tentu saja. Tapi lebih dari itu, trauma mendalam tertinggal di benak masyarakat. Bahkan, kabarnya ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Hingga kini, warga dari tiga kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji masih bertahan. Mereka melakukan perlawanan simbolik dengan menduduki lahan dan mendirikan ‘tenda juang’.
Namun begitu, upaya mereka bukannya didengar. Justru, mereka dihadapkan pada proses kriminalisasi. Padahal, jalur konstitusional sudah ditempuh.
Menurut Hendry Sihaloho dari Konsentris.id, kasus ini membuktikan persoalan struktural di Lampung.
“Semua yang kami kaji selama ini seperti terbukti di Anak Tuha. Intinya, ada ketidakadilan dalam penguasaan lahan. Relasi kuasa antara korporasi dan masyarakat adat juga sangat timpang,” ujar Hendry.
Sementara itu, Prabowo Pamungkas, Direktur LBH Bandar Lampung, melihat akar masalahnya lebih jauh ke belakang.
“Izin-izin perkebunan di sini banyak muncul sejak era 60-an. Ini berkaitan dengan pasca pengesahan UU Penanaman Modal Asing di zaman Soeharto. Ditambah lagi, pemberian izin di kawasan hutan dulu sangat lentur,” jelas Prabowo.
Ia menegaskan, kondisi historis itulah yang jadi biang kerok tumpang tindihnya klaim lahan antara korporasi dan masyarakat adat sampai sekarang.
Di sisi lain, pemerintah provinsi sepertinya mulai bergerak. Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim sedang menyiapkan langkah penanganan.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang dalam proses pembentukan tim satgas konflik agraria,” kata Kepala Diskominfotik, Ganjar Jationo.
Lewat diskusi nanti, para penggiat ingin mengupas tuntas dinamika konflik. Mereka akan bahas dampak sosial-ekonomi yang menghantam warga, juga menelaah aspek hukum dalam sengketa dengan PT BSA. Celah hukum dan dugaan kuat keberpihakan pada oligarki agraria juga akan diusut. Targetnya jelas: mencari titik terang dari benang kusut yang telah berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu