Sementara itu, Prabowo Pamungkas, Direktur LBH Bandar Lampung, melihat akar masalahnya lebih jauh ke belakang.
“Izin-izin perkebunan di sini banyak muncul sejak era 60-an. Ini berkaitan dengan pasca pengesahan UU Penanaman Modal Asing di zaman Soeharto. Ditambah lagi, pemberian izin di kawasan hutan dulu sangat lentur,” jelas Prabowo.
Ia menegaskan, kondisi historis itulah yang jadi biang kerok tumpang tindihnya klaim lahan antara korporasi dan masyarakat adat sampai sekarang.
Di sisi lain, pemerintah provinsi sepertinya mulai bergerak. Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim sedang menyiapkan langkah penanganan.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang dalam proses pembentukan tim satgas konflik agraria,” kata Kepala Diskominfotik, Ganjar Jationo.
Lewat diskusi nanti, para penggiat ingin mengupas tuntas dinamika konflik. Mereka akan bahas dampak sosial-ekonomi yang menghantam warga, juga menelaah aspek hukum dalam sengketa dengan PT BSA. Celah hukum dan dugaan kuat keberpihakan pada oligarki agraria juga akan diusut. Targetnya jelas: mencari titik terang dari benang kusut yang telah berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Lebaran 2026: Kekuatan Ucapan Tulus Jembatani Jarak dan Pererat Silaturahmi
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara