MURIANETWORK.COM - Sidang sengketa informasi publik antara kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima Badan Publik kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin 17 November 2025, Polda Metro Jaya diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai status arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Majelis komisioner yang dipimpin Rospita Vici Paulyn secara khusus mempertanyakan keberadaan dan status hukum dokumen tersebut. Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk ijazah asli, saat ini berada dalam penguasaan penyidik dan berstatus sebagai barang bukti.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya di hadapan majelis.
Lebih lanjut dijelaskan, semua dokumen yang dimohonkan pemohon mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK Yudisium telah dimasukkan dalam berkas penyidikan. Karena statusnya sebagai barang bukti dalam proses hukum, Polda beralasan dokumen-dokumen tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.
Majelis sidang kemudian mendalami perbedaan terminologi antara dokumen yang diminta pemohon dengan yang disita penyidik. Sebagai contoh, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dalam barang bukti tercatat dokumen bernama "daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium" serta "surat keterangan".
"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," jelas perwakilan Polda menegaskan kesesuaian dokumen.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar