Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti

- Rabu, 19 November 2025 | 07:25 WIB
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti

MURIANETWORK.COM - Sidang sengketa informasi publik antara kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima Badan Publik kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin 17 November 2025, Polda Metro Jaya diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai status arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo.

Majelis komisioner yang dipimpin Rospita Vici Paulyn secara khusus mempertanyakan keberadaan dan status hukum dokumen tersebut. Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk ijazah asli, saat ini berada dalam penguasaan penyidik dan berstatus sebagai barang bukti.

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya di hadapan majelis.

Lebih lanjut dijelaskan, semua dokumen yang dimohonkan pemohon mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK Yudisium telah dimasukkan dalam berkas penyidikan. Karena statusnya sebagai barang bukti dalam proses hukum, Polda beralasan dokumen-dokumen tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

Majelis sidang kemudian mendalami perbedaan terminologi antara dokumen yang diminta pemohon dengan yang disita penyidik. Sebagai contoh, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dalam barang bukti tercatat dokumen bernama "daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium" serta "surat keterangan".

"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," jelas perwakilan Polda menegaskan kesesuaian dokumen.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar