MURIANETWORK.COM - Sidang sengketa informasi publik antara kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima Badan Publik kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin 17 November 2025, Polda Metro Jaya diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai status arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Majelis komisioner yang dipimpin Rospita Vici Paulyn secara khusus mempertanyakan keberadaan dan status hukum dokumen tersebut. Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk ijazah asli, saat ini berada dalam penguasaan penyidik dan berstatus sebagai barang bukti.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya di hadapan majelis.
Artikel Terkait
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK
Tersangka Dokter Richard Lee Tiba dengan Alphard, Perlakuan Istimewa di Polda Metro Jaya