6. Pembunuhan dan Pelecehan Berawal dari Pencurian HP
Kasus di Bengkayang ini sungguh biadab. HR (24) membunuh seorang anak 13 tahun usai aksi mencuri handphone-nya diketahui pada 19 Mei 2025. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa. Dia kabur membawa HP korban, tapi jejaknya terlacak. Lima hari kemudian, polisi berhasil menangkapnya.
7. Razia Rutin yang Berujung pada Senjata Ilegal
Operasi Patuh di Pontianak pada 26 Juli 2025 awalnya tampak biasa. Tapi penangkapan dua orang yang diduga mencuri motor membuka peti Pandora. Penyidikan mengungkap satu dari mereka memiliki senjata api ilegal yang digadaikan ke orang lain. Esok harinya, polisi menangkap si penerima gadai dan menyita dua pucuk senjata rakitan. Ketiganya kini mendekam di Mapolda Kalbar.
8. Vonis Mati untuk Pembunuh Balita di Singkawang
Kasus yang sempat viral ini akhirnya mendapat kepastian hukum. Uray Abadi, pelaku pembunuhan balita berusia satu tahun, Rafa Fauzan, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Singkawang pada 17 November 2025. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya seumur hidup.
Majelis hakim menilai pelaku berbahaya, menyakiti anak sebagai pelampiasan, dan berpura-pura mencari korban yang sudah ia bunuh. Keluarga korban menyambut putusan ini dengan rasa puas, meski tentu takkan pernah menghapus duka.
9. Aksi Cabul demi "Gift" di TikTok Live
Dua remaja di Singkawang ditangkap polisi pada 27 November 2025. Mereka diduga melakukan aksi cabul saat siaran langsung di TikTok. Motifnya, katanya, demi mendapatkan gift dari penonton. Pelaku perempuan diamankan di Sambas, sementara pelaku laki-laki di Singkawang Utara. Polisi menyita ponsel dan pakaian sebagai barang bukti. Kasus ini dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP.
10. Mahasiswi Diteror Celurit di Leher
Seorang mahasiswi Politeknik Negeri Pontianak mengalami teror pada 9 November 2025. Seorang pria, DI (21), mengalungkan celurit ke lehernya dan merampas ponselnya. Aksi itu meninggalkan luka di bibir dan jari korban. Pelaku baru ditangkap pada 28 November di sebuah coffee shop. Dia mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 3,5 juta.
Rentetan peristiwa ini, sayangnya, menjadi catatan kelam perjalanan tahun 2025 di Kalimantan Barat. Masyarakat pun berharap, tahun-tahun mendatang bisa membawa kedamaian yang lebih nyata.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam