Namun begitu, evaluasi ini menyoroti sebuah celah yang selama ini mungkin terabaikan. Tito mengakui, saat ini belum ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan rutin untuk gedung-gedung berisiko tinggi. “Tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali, atau dua tahun sekali,” ujarnya. Mirisnya, aturan semacam itu justru ada untuk kendaraan umum, yang harus melalui uji KIR secara berkala. Gedung pencakar langit? Sepertinya belum.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) itu memang mematikan. Dari informasi kepolisian, korban tewas diduga kuat akibat menghirup asap tebal. Situasi jadi makin rumit karena akses keluar gedung ternyata sangat terbatas, hanya mengandalkan pintu depan. Dugaan sementara, pemicu api berasal dari ledakan baterai drone di lantai dasar.
Sementara langkah pencegahan didiskusikan, proses pemulihan bagi korban masih berjalan. Hingga saat ini, proses identifikasi ke-22 jenazah terus dilakukan di Pos DVI RS Polri Kramat Jati. Sebuah pekerjaan yang menyisakan kepedihan mendalam bagi keluarga yang menunggu.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral