Namun begitu, evaluasi ini menyoroti sebuah celah yang selama ini mungkin terabaikan. Tito mengakui, saat ini belum ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan rutin untuk gedung-gedung berisiko tinggi. “Tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali, atau dua tahun sekali,” ujarnya. Mirisnya, aturan semacam itu justru ada untuk kendaraan umum, yang harus melalui uji KIR secara berkala. Gedung pencakar langit? Sepertinya belum.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) itu memang mematikan. Dari informasi kepolisian, korban tewas diduga kuat akibat menghirup asap tebal. Situasi jadi makin rumit karena akses keluar gedung ternyata sangat terbatas, hanya mengandalkan pintu depan. Dugaan sementara, pemicu api berasal dari ledakan baterai drone di lantai dasar.
Sementara langkah pencegahan didiskusikan, proses pemulihan bagi korban masih berjalan. Hingga saat ini, proses identifikasi ke-22 jenazah terus dilakukan di Pos DVI RS Polri Kramat Jati. Sebuah pekerjaan yang menyisakan kepedihan mendalam bagi keluarga yang menunggu.
Artikel Terkait
Kemenkum Kalbar dan Kesbangpol Sekadau Sepakat Sinkronkan Data Ormas dan Parpol
Kemensos Siapkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Tewas Banjir Sumatra
Foto Viral Kerusakan Gunung Slamet Ternyata Bekas Proyek Panas Bumi 2018
Kesombongan yang Membunuh: Ketika Gengsi Menutup Pintu Bantuan di Tengah Banjir