Namun begitu, evaluasi ini menyoroti sebuah celah yang selama ini mungkin terabaikan. Tito mengakui, saat ini belum ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan rutin untuk gedung-gedung berisiko tinggi. “Tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali, atau dua tahun sekali,” ujarnya. Mirisnya, aturan semacam itu justru ada untuk kendaraan umum, yang harus melalui uji KIR secara berkala. Gedung pencakar langit? Sepertinya belum.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) itu memang mematikan. Dari informasi kepolisian, korban tewas diduga kuat akibat menghirup asap tebal. Situasi jadi makin rumit karena akses keluar gedung ternyata sangat terbatas, hanya mengandalkan pintu depan. Dugaan sementara, pemicu api berasal dari ledakan baterai drone di lantai dasar.
Sementara langkah pencegahan didiskusikan, proses pemulihan bagi korban masih berjalan. Hingga saat ini, proses identifikasi ke-22 jenazah terus dilakukan di Pos DVI RS Polri Kramat Jati. Sebuah pekerjaan yang menyisakan kepedihan mendalam bagi keluarga yang menunggu.
Artikel Terkait
Jalan Pasar Minggu Luka Diterjang Hujan, Pengendara Motor Terancam
UEA dan Arab Saudi Tolak Jadi Pangkalan Serangan ke Iran
Prabowo dan Diplomasi Tanpa Lelah untuk Gaza
Prabowo di Dewan Perdamaian Trump: Diplomasi atau Pengkhianatan Prinsip?