Ngadiran juga meluruskan soal isu penghapusan tunggakan. APPSI, jelasnya, tidak pernah menuntut penghapusan total retribusi. Yang mereka minta adalah keringanan atau diskon, terutama bagi pedagang yang masih terimbas pandemi dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Merespons hal ini, Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mencoba memberi penjelasan. Inti dari Raperda KTR, kata dia, adalah mencari titik keadilan. Pedagang tetap bisa berjualan, sementara bagi perokok, nantinya akan disediakan fasilitas khusus.
“KTR harus seimbang: kesehatan publik berjalan, ekonomi rakyat tidak dihantam,” papar Rio.
Proses pembahasan Raperda KTR sendiri sebenarnya belum final. Masih ada tahapan seperti Rapim, harmonisasi dengan Kemendagri, dan penyusunan Pergub yang bisa menjadi ruang koreksi.
Pandangan serupa datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahadiansyah, menyoroti sisi lain. Baginya, merokok adalah soal pilihan pribadi. Ia mempertanyakan urgensi perda yang justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan kalangan pedagang.
“Perda ini harus proporsional. Antara kesehatan, kepentingan ekonomi, dan budaya. Tolong dihormati, jangan dilihat hitam-putih,” kata Trubus.
“Memang, Perda KTR ini urgensinya apa? Tapi karena sudah masuk pembahasan, ya kita kawal saja. Tujuannya satu: jangan sampai merugikan pedagang, tapi juga tidak mengabaikan kesehatan.”
Artikel Terkait
Anjing Liar dan Lalai Pemilik: Dua Insiden Serangan Ganas Guncang Jawa Barat
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos