"Barang bukti satu bilah parang kami sita. Sementara korban mendapat perawatan intensif," tambahnya.
Menariknya, tak lama setelah kejadian, PJ justru memilih menyerahkan diri. Dia datang sendiri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui perbuatannya. Di sisi lain, kondisi korban mengharuskan dirujuk lebih lanjut ke RSUD AgoesDjam untuk penanganan yang lebih baik.
"Pelaku sudah kita amankan," pungkas Made Adyana.
"Untuk tindakannya ini, dia terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara."
Kasus ini kembali menyorot masalah KDRT yang kerap terjadi. Di balik dinding rumah tangga, amarah yang tak terkendali bisa berujung pada tragedi yang merugikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Alwi Farhan Lolos ke Final Swiss Open 2026 Usai Kalahkan Li Shi Feng
Arsenal Pecah Kebuntuan di Akhir Laga, Kalahkan Everton 2-0
JK Prihatin dan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Chelsea Takluk 1-0 dari Newcastle di Stamford Bridge