Suami di Kalbar Bacok Istri di Kebun Usai Cekcok, Pelaku Serahkan Diri

- Selasa, 09 Desember 2025 | 16:42 WIB
Suami di Kalbar Bacok Istri di Kebun Usai Cekcok, Pelaku Serahkan Diri

"Barang bukti satu bilah parang kami sita. Sementara korban mendapat perawatan intensif," tambahnya.

Menariknya, tak lama setelah kejadian, PJ justru memilih menyerahkan diri. Dia datang sendiri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui perbuatannya. Di sisi lain, kondisi korban mengharuskan dirujuk lebih lanjut ke RSUD AgoesDjam untuk penanganan yang lebih baik.

"Pelaku sudah kita amankan," pungkas Made Adyana.

"Untuk tindakannya ini, dia terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara."

Kasus ini kembali menyorot masalah KDRT yang kerap terjadi. Di balik dinding rumah tangga, amarah yang tak terkendali bisa berujung pada tragedi yang merugikan banyak pihak.


Halaman:

Komentar