Janji Manis Wedding Organizer ByAyu Puspita Berujung Penipuan Miliaran

- Selasa, 09 Desember 2025 | 15:06 WIB
Janji Manis Wedding Organizer ByAyu Puspita Berujung Penipuan Miliaran

“Ya ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar,”

jelas Onkoseno lagi.

Yang menarik, korban nggak cuma para calon pengantin yang harap-harap cemas. Di sisi lain, para vendor alias penyedia layanan pernikahan juga ikut merasakan kerugian. Mereka melapor karena tagihannya tak kunjung dibayar oleh si WO.

“Nah, itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor,”

ungkapnya.

Jerat Hukum Menanti

Saat ini, Ayu Puspita bersama satu pegawainya, Dimas, sudah resmi berstatus tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.

“372 dan 378 KUHP,”

kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi.

Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Utara, menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini jadi pelajaran pahit bagi banyak orang, terutama yang sedang merencanakan hari bahagia dengan budget terbatas. Iming-iming harga murah kadang memang terlalu bagus untuk jadi kenyataan.


Halaman:

Komentar