“Ya ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar,”
jelas Onkoseno lagi.
Yang menarik, korban nggak cuma para calon pengantin yang harap-harap cemas. Di sisi lain, para vendor alias penyedia layanan pernikahan juga ikut merasakan kerugian. Mereka melapor karena tagihannya tak kunjung dibayar oleh si WO.
“Nah, itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor,”
ungkapnya.
Jerat Hukum Menanti
Saat ini, Ayu Puspita bersama satu pegawainya, Dimas, sudah resmi berstatus tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“372 dan 378 KUHP,”
kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi.
Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Utara, menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini jadi pelajaran pahit bagi banyak orang, terutama yang sedang merencanakan hari bahagia dengan budget terbatas. Iming-iming harga murah kadang memang terlalu bagus untuk jadi kenyataan.
Artikel Terkait
Tangis Mualem di Layar Najwa: Ketika Air Mata Gubernur Menjadi Cermin Duka Aceh
Pengacara Nadiem Klaim Chromebook Hemat Rp 1,2 Triliun, Kejagung Sebut Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Status Darurat Sumbar Diperpanjang, Pencarian Korban dan Pemulihan Terus Digenjot
Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 20 Orang, Termasuk Ibu Hamil