Kasus penipuan yang melibatkan wedding organizer ByAyu Puspita benar-benar bikin geram. Polisi akhirnya mengungkap modus yang dipakai pemiliknya, Ayu Puspita, untuk mengelabui para klien. Kerugiannya? Fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Menurut Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, trik utamanya sederhana tapi efektif: iming-iming harga miring. Mereka memikat calon korban dengan promo paket pernikahan yang terlihat sangat menggiurkan.
“Ya, itu promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga,”
kata Onkoseno kepada awak media di Mapolres Jakarta Utara, Selasa lalu.
Namun begitu, janji manis itu cuma tinggal janji. Promo yang digembar-gemborkan itu tak pernah direalisasikan. Kalau kita intip akun Instagram WO tersebut, harganya memang terlihat miring. Misalnya, untuk 500 undangan, ada paket all-in termasuk venue cuma Rp 73 juta. Ada juga yang Rp 115 juta. Tawaran yang sulit ditolak, bukan?
Tapi itu semua cuma umpan.
Onkoseno menyebut, pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan. Fokusnya masih pada pemenuhan unsur pidana.
“Oh, itu kita pemeriksaan masih batas dalam pemenuhan unsur-unsurnya dulu ya,”
tuturnya.
Masalahnya nggak cuma berhenti di paket promo yang ngambang. Layanan lain yang sudah dibayar lunas oleh para korban pun ternyata cuma angan-angan. Uang sudah keluar, tapi barang dan jasa tak kunjung datang.
“Ya ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar,”
jelas Onkoseno lagi.
Yang menarik, korban nggak cuma para calon pengantin yang harap-harap cemas. Di sisi lain, para vendor alias penyedia layanan pernikahan juga ikut merasakan kerugian. Mereka melapor karena tagihannya tak kunjung dibayar oleh si WO.
“Nah, itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor,”
ungkapnya.
Jerat Hukum Menanti
Saat ini, Ayu Puspita bersama satu pegawainya, Dimas, sudah resmi berstatus tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“372 dan 378 KUHP,”
kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi.
Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Utara, menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini jadi pelajaran pahit bagi banyak orang, terutama yang sedang merencanakan hari bahagia dengan budget terbatas. Iming-iming harga murah kadang memang terlalu bagus untuk jadi kenyataan.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba