Pontianak - Ruang rapat di Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar tampak sibuk Senin lalu, tepatnya 8 Desember 2025. Agenda hari itu cukup krusial: membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal atau SPM untuk periode 2025–2029. Rapat ini sendiri merupakan amanat dari UU Nomor 13 Tahun 2022, sebuah langkah wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Pemprov Kalbar, Pemkot Singkawang, dan tentu saja Tim Harmonisasi dari Kanwil setempat. Suasana terasa fokus sejak awal.
Zuliansyah langsung menekankan poin penting. Menurutnya, tahap harmonisasi ini bukan formalitas belaka. Ini momen kunci untuk memastikan rancangan aturan baru nanti tidak berbenturan dengan hukum yang lebih tinggi. "Harus selaras dengan asas pembentukan peraturan," tegasnya.
Di sisi lain, tujuan besar dari peraturan ini sebenarnya jelas: agar pelaksanaan SPM di Singkawang bisa berjalan lebih sistematis dan terukur. Ini bentuk komitmen daerah memenuhi hak dasar masyarakat, seperti yang diatur dalam UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 59/2021. Intinya, pelayanan publik harus berkesinambungan.
Yulianus Anus, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Singkawang, menyambut baik proses ini. Ia melihat ruang harmonisasi yang difasilitasi Kemenkum Kalbar justru jadi kesempatan emas untuk menyempurnakan draf sebelum benar-benar ditetapkan. "Sebagai ruang penyempurnaan," ujarnya.
Artikel Terkait
Restoran Keluarga dan Luka Masa Lalu: Kisah Cinta Kedua di Predestined Love
Malam Haru di Cilandak, Sjafrie Sjamsoeddin Berduka untuk Sahabat Seangkatan
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi
Anies Resmikan Jembatan Gantung, Jawab Penantian Warga Karanganyar Tiga Dekade