“Awalnya korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah diperiksa, ternyata ada infeksi. Dari situ, akhirnya mereka bercerita,” jelas Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.
Dari hasil pemeriksaan yang cukup panjang, polisi menyimpulkan motif pelaku. SC diduga melakukan perbuatan itu karena memiliki hasrat terhadap sesama jenis.
Akibat ulahnya, guru itu kini terancam hukuman berat. Ia dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 76E. Ancaman hukumannya? Minimal lima tahun, dan bisa mencapai lima belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Waspada! Modus Baru Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif di Pontianak
Klaim 97 Persen Listrik Aceh Menyala, Warga dan Pejabat Daerah: Kami Masih Gelap!
Mempawah Resmikan Desa BERSINAR, Benteng Pertama Perangi Narkoba di Tingkat Desa
Puluhan Miliar Disita, Skema Korupsi Pelabuhan Probolinggo Terkuak