“Awalnya korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah diperiksa, ternyata ada infeksi. Dari situ, akhirnya mereka bercerita,” jelas Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.
Dari hasil pemeriksaan yang cukup panjang, polisi menyimpulkan motif pelaku. SC diduga melakukan perbuatan itu karena memiliki hasrat terhadap sesama jenis.
Akibat ulahnya, guru itu kini terancam hukuman berat. Ia dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 76E. Ancaman hukumannya? Minimal lima tahun, dan bisa mencapai lima belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral