“Awalnya korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah diperiksa, ternyata ada infeksi. Dari situ, akhirnya mereka bercerita,” jelas Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.
Dari hasil pemeriksaan yang cukup panjang, polisi menyimpulkan motif pelaku. SC diduga melakukan perbuatan itu karena memiliki hasrat terhadap sesama jenis.
Akibat ulahnya, guru itu kini terancam hukuman berat. Ia dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 76E. Ancaman hukumannya? Minimal lima tahun, dan bisa mencapai lima belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Es Gabus Palsu Berujung Damai di Masjid Bogor
Kumparan Gelar Live Anniversary, Siap Bagikan Hadiah Rp 99 Juta
Dua Organisasi Desak Prabowo Pecat Kapolri, Sorot Pernyataan Lawan Sampai Titik Darah Terakhir
Polisi Tangerang Selatan Pacu Jalan Damai untuk Kasus Guru yang Dilaporkan Orang Tua