LOMBOK INSIDER – Aturan baru terkait kenaikan pajak hiburan 40 persen menuai kontroversi dari sejumlah pihak, tak terkecuali pengacara kondang tanah air Hotman Paris.
Hotman Paris mengaku tak terima dengan adanya aturan baru kenaikan pajak hiburan tersebut.
Menurut Hotman Paris, kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut justru akan semakin menyengsarakan para pengusaha di tanah air.
Baca Juga: 11 ciri wanita yang sudah terkena sihir di bagian rahim menurut pendapat ustadz, waspadalah!
Bahkan pengacara kondang ini pun juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya undang-undang terkait pajak daerah.
"Pak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan perppu untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk pajak hiburan antara 40 persen-75 persen.
Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tegasnya.
Artikel Terkait
Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.17 WIB, Disusul Subuh 04.27 WIB
Inter Milan Hadapi Tekanan Berat di Laga Penentu Lawan Bodo/Glimt
Imsak Surabaya Hari Ini Pukul 04.08 WIB, Berbuka 17.53 WIB
Warga Makassar Diingatkan Imsak Hari Ini Pukul 04.43 WITA