Komisi II Ungkap 200 Aduan Tanah, 185 Tersangka Mafia Ditangkap

- Senin, 08 Desember 2025 | 19:54 WIB
Komisi II Ungkap 200 Aduan Tanah, 185 Tersangka Mafia Ditangkap

Masalah pertanahan masih jadi persoalan yang paling banyak disuarakan masyarakat. Itulah salah satu poin utama yang diungkap Komisi II DPR RI saat memaparkan hasil kinerjanya sepanjang 2025. Ternyata, urusan seputar tanah masih bikin pusing banyak orang.

Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, dalam jumpa pers di DPR Senin lalu (8/12), menjelaskan betapa riuhnya masalah ini. "Sepanjang tahun 2025, Komisi II menerima lebih dari 200 pengaduan pertanahan," ujarnya.

Ragamnya luas. Mulai dari sertifikat ganda, konflik warga dengan korporasi baik swasta maupun BUMN hingga sengketa batas dan dugaan mafia tanah. Pokoknya, kompleks.

Nah, untuk mengatasi hal itu, Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN akhirnya membentuk sebuah Clearing House. Gagasannya sederhana: agar setiap masalah yang masuk bisa langsung dibahas, tanpa berlarut-larut.

"Supaya tidak masalah masuk, langsung ke ruang rapat komisi. Kalau itu dibahas di ruang komisi, setiap rapat hanya bicara soal persoalan-persoalan tanah," jelas Bima.

Tak cuma itu. Mereka juga meluncurkan dashboard pengaduan pertanahan. Sistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan penyelesaian kasus mereka secara terbuka. "Accountable antara Komisi II dan Menteri Pertanahan," tambahnya.

Lalu, bagaimana hasilnya? Hingga Desember 2025, capaiannya cukup signifikan. Dari 107 target kasus, 90 di antaranya berhasil diselesaikan. Angka yang tidak main-main.

"Komisi II terus mengikuti penyelesaian-penyelesaian terkait dengan persoalan mafia tanah ini," tegas Bima.

Yang lebih menggembirakan, upaya pemberantasan mafia tanah menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 185 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tanah seluas 14.315,36 hektare berhasil direbut kembali dari penguasaan ilegal.

Tak hanya tanah yang diselamatkan. Potensi kerugian negara yang hampir mencapai Rp 23,3 triliun pun berhasil diamankan. Sebuah langkah maju yang patut dicatat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar