Berkas dakwaan untuk Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya rampung. Tak hanya dia, tiga tersangka lain juga sudah siap diadili. Semua dokumen itu kini telah resmi berpindah ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso.
Selain mantan Mendikbudristek itu, ada tiga nama lain yang ikut terseret: Ibrahim Arief, mantan konsultan kementerian; Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi pengadaan perangkat TIK, khususnya Chromebook dan perangkat lunak CDM, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Dugaan Intervensi di Balik Layar
Inti masalahnya, menurut jaksa, bermula dari proses penyusunan kajian teknis. Awalnya, tim teknis sudah memberi laporan ke Nadiem. Poinnya jelas: spesifikasi pengadaan peralatan TIK untuk tahun 2020 tidak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu. Harus netral.
Namun, menurut hasil penyidikan, Nadiem justru memerintahkan perubahan pada kajian itu.
Ini bukan kali pertama. Sebenarnya, pada 2018, Kemendikbud sudah pernah membeli Chromebook dengan OS Chrome. Hasilnya? Dinilai gagal. Yang jadi persoalan, pengadaan serupa malah diulang lagi dari 2020 sampai 2022. Tanpa dasar teknis yang objektif.
Artikel Terkait
Nadiem Diadili, Kasus Chromebook Tembus Kerugian Rp 2,1 Triliun
Jet Tempur Pakistan Antar Prabowo ke Islamabad dalam Sambutan Udara Spektakuler
Janji Refund Tiga Minggu Ayu Puspita: Saldo Rp463 Ribu vs Tuntutan Rp19,3 Miliar
Jet Tempur Pakistan Kawal Prabowo, Sambutan Meriam 21 Kali Warnai Kunjungan ke Islamabad