Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12) lalu, Laras Faizati menyampaikan harapannya. Ia ingin dibebaskan dari kasus dugaan penghasutan demo yang menjeratnya. Namun begitu, harapannya lebih dari sekadar kebebasan pribadi.
"Harapannya bebas dan juga kasus ini menjadi refleksi di negara ini agar tidak ada lagi hak berpendapat dan hak wanita yang dikriminalisasi," ujar Laras.
Nada suaranya tegas. Ia berharap kasus serupa tak lagi menimpa perempuan lain. Di sisi lain, ia juga memikirkan rekan-rekan aktivisnya yang ditangkap dalam serangkaian demonstrasi akhir Agustus lalu.
"Terima kasih banyak, semoga bukan cuma saya yang dibebasin, tapi semua tawanan juga. Dan memang seharusnya juga suara kami tidak dikriminalisasi," tambahnya.
Belakangan, dukungan untuknya mengalir. Salah satunya dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang meminta agar Laras dibebaskan.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Kasus ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Bareskrim Polri menjerat Laras sebagai tersangka karena sebuah foto yang dinilai provokatif. Foto itu, sebuah selfie, menunjukkan Laras menunjuk ke arah gedung Mabes Polri. Diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN, foto itu disertai caption berbahasa Inggris yang isinya cukup keras.
Caption itu kurang lebih berisi harapan agar gedung itu dibakar dan kekuatan untuk para pengunjuk rasa. Unggahan itu dibuat Laras sebagai bentuk respons. Ia geram menyusul tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam unjuk rasa Agustus lalu.
Atas postingan itu, Laras ditangkap dan diadili. Dakwaan yang dihadapi berat, menjalar dari UU ITE hingga KUHP. Pasal-pasal yang disebutkan adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau alternatifnya Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE. Juga ada Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berjalan. Sementara itu, di luar ruang pengadilan, perbincangan tentang batas hak berpendapat dan kriminalisasi terus bergulir. Laras, dengan kasusnya, kini berada di pusat perdebatan itu.
Artikel Terkait
Empat Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Masih Dirawat Intensif, Pelaku Terungkap Motif Sakit Hati
Borneo FC Kalahkan Persita 2-0, Manfaatkan Keunggulan Jumlah Pemain
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp10,16 Miliar
Pakar: Langkah Prabowo Pertahankan Polri di Bawah Presiden Tepat Secara Politik dan Hukum