Kini status OMY telah ditingkatkan menjadi tersangka. Ia terancam hukuman berat, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Penemuan yang Mengguncang
Semuanya berawal dari kewaspadaan petugas kebersihan. Ia melihat sebuah kantung belanja berwarna hijau tergantung di toilet wanita. Awalnya dikira barang tertinggal penumpang, petugas pun membukanya. Isinya bukan barang biasa, melainkan sebuah tragedi.
Di dalam kantung itu, selain jasad bayi, terselip selembar surat yang menyayat hati. Surat itu memohon bantuan untuk menguburkan sang bayi dengan layak, disertai pengakuan kegagalan sebagai seorang ibu.
Isi suratnya adalah:
Surat itu, dengan tanda tangis berupa emotikon sedih, menjadi saksi bisu konflik batin sang ibu. Sebuah permintaan maaf dan pengakuan yang datang terlambat, setelah segalanya terjadi.
Artikel Terkait
Puncak Arus Mudik Nataru 2025 Diprediksi 24 Desember, Tol Bandung-Cikampek Jadi Sorotan
Gelombang 120 Juta Orang Siap Serbu Jalur Mudik Nataru 2025
Selat Hormuz: Bom Waktu yang Menentukan Nasib Ekonomi Global
KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat Jalani Misi Kemanusiaan: Operasi Darurat hingga Bantu Logistik di Sibolga