Kini status OMY telah ditingkatkan menjadi tersangka. Ia terancam hukuman berat, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Penemuan yang Mengguncang
Semuanya berawal dari kewaspadaan petugas kebersihan. Ia melihat sebuah kantung belanja berwarna hijau tergantung di toilet wanita. Awalnya dikira barang tertinggal penumpang, petugas pun membukanya. Isinya bukan barang biasa, melainkan sebuah tragedi.
Di dalam kantung itu, selain jasad bayi, terselip selembar surat yang menyayat hati. Surat itu memohon bantuan untuk menguburkan sang bayi dengan layak, disertai pengakuan kegagalan sebagai seorang ibu.
Isi suratnya adalah:
Surat itu, dengan tanda tangis berupa emotikon sedih, menjadi saksi bisu konflik batin sang ibu. Sebuah permintaan maaf dan pengakuan yang datang terlambat, setelah segalanya terjadi.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral