Kebahagiaan Mbah Tarman (74) di Pacitan, Jawa Timur, ternyata cuma sebentar. Bulan madu sang kakek berubah jadi petaka. Baru dua bulan menikahi gadis muda Sheila Arika (23), ia kini malah mendekam di tahanan Polres Pacitan, tersangkut kasus pemalsuan dokumen.
Semua berawal dari sebuah cek. Saat akad nikah digelar di Desa Jeruk pada 8 Oktober lalu, Tarman menyerahkan mahar yang bikin orang melongo: cek senilai Rp 3 miliar. Sebuah nominal yang fantastis untuk seorang kakek di pelosok Pacitan.
Namun begitu, ada yang tak beres. Dua orang saksi yang hadir, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, merasa janggal. Mereka kemudian melaporkan dugaan pemalsuan itu ke polisi seminggu setelah pernikahan.
Bambang masih ingat betul keanehan saat itu. "Saya ada di lokasi pas ijab kabul," katanya.
"Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja. Cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja."
Ia bilang, laporannya itu agar pemalsuan dokumen nggak dianggap hal yang biasa. "Harus ada tindakan," ujarnya.
Artikel Terkait
Bencana Aceh dan Sumatera: 867 Tewas, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
Banjir Sumatra: Saat Air Bah Menguji Iman dan Nurani Manusia
Wartawan Diusir dan Diancam Saat Selidiki Dugaan Keracunan Makanan di Ngawi
Banjir Aceh dan Menteri yang Menyebut Gelondongan Kayu Telanjang