Kebahagiaan Mbah Tarman (74) di Pacitan, Jawa Timur, ternyata cuma sebentar. Bulan madu sang kakek berubah jadi petaka. Baru dua bulan menikahi gadis muda Sheila Arika (23), ia kini malah mendekam di tahanan Polres Pacitan, tersangkut kasus pemalsuan dokumen.
Semua berawal dari sebuah cek. Saat akad nikah digelar di Desa Jeruk pada 8 Oktober lalu, Tarman menyerahkan mahar yang bikin orang melongo: cek senilai Rp 3 miliar. Sebuah nominal yang fantastis untuk seorang kakek di pelosok Pacitan.
Namun begitu, ada yang tak beres. Dua orang saksi yang hadir, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, merasa janggal. Mereka kemudian melaporkan dugaan pemalsuan itu ke polisi seminggu setelah pernikahan.
Bambang masih ingat betul keanehan saat itu. "Saya ada di lokasi pas ijab kabul," katanya.
"Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja. Cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja."
Ia bilang, laporannya itu agar pemalsuan dokumen nggak dianggap hal yang biasa. "Harus ada tindakan," ujarnya.
Artikel Terkait
Pantai Kuri Caddi di Maros: Pesona Tersembunyi yang Masih Asri dan Sunyi
BPP KKSS Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan dalam Rangka PSBM ke-XXVI
Penumpang Meninggal Dunia di Kapal Feri Kolaka-Bajoe
Ketua KKSS: Kualitas dan Nasionalisme Pengusaha Kunci Percepatan Ekonomi Nasional