Vonis dua tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada mantan karyawan MNC Leasing, Rico Nugrah Putra. Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 November 2025 lalu, mengakhiri proses hukum yang menjeratnya atas kasus penggelapan. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 374 juncto Pasal 55 KUHP.
Semuanya berawal dari temuan tim audit internal perusahaan. Mereka mendapati ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan sebuah akun debitur yang menunggak. Saat debitur itu menyerahkan objek jaminan yang dalam pemberitaan disebut sebagai tiga unit ekskavator Rico justru mengambil langkah di luar prosedur. Alih-alih diamankan, aset tersebut malah dia keluarkan dan jual ke pihak lain, tentu saja tanpa izin perusahaan.
Kuasa hukum perusahaan, Fandy Gultom, menegaskan bahwa investigasi tidak berhenti di sini. “Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan internal, kami akan terus berkoordinasi dengan aparat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Di sisi lain, manajemen MNC Leasing menggunakan momentum ini untuk menegaskan komitmen mereka. Yusnandi, Direktur Operasional, menyatakan bahwa integritas dan pelayanan kepada debitur adalah hal utama. “Kami berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memperkuat sistem pengawasan internal,” katanya.
Tak lupa, dia juga menyelipkan imbauan praktis. Yusnandi mengingatkan seluruh debitur untuk selalu membayar angsuran tepat waktu dan memastikan transfer dilakukan ke rekening resmi perusahaan. “Kalau ada kendala, segera hubungi contact center atau cabang terdekat. Biar kami yang bantu dengan prosedur yang benar,” pesannya.
Pada akhirnya, perusahaan ingin memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Mereka berjanji akan menjalankan seluruh proses bisnis dengan transparan dan profesional, belajar dari kasus yang mencoreng ini. Upaya perbaikan sistem pengawasan internal pun diklaim akan terus ditingkatkan.
Artikel Terkait
Bitcoin Tembus Rp1,39 Miliar, Tertinggi dalam Tiga Bulan Didorong Arus Dana Institusional
BRI Gandeng Grab, Beri Diskon Belanja dan Transportasi bagi Pemegang Kartu Kredit
MNC Bank Medan Bagikan Hadiah Cashback Jutaan Rupiah Lewat Program Tabungan Dahsyat Arisan
IHSG Ditutup Menguat 1,22 Persen ke 7.057, Didorong Sektor Barang Baku dan Keuangan