Ribuan orang terdampak, ratusan korban jiwa berjatuhan. Tapi status bencana nasional untuk banjir besar di Sumatera masih belum juga keluar. Situasi ini yang membuat Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, geram. Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkannya.
Menurut Jimly, sikap pemerintah pusat terasa mengambang. Padahal, pemerintah daerah di tiga provinsi yang hancur akibat banjir sudah memohon-mohon agar status itu diberikan. "Sedih dengarkan pejabat-pejabat daerah-daerah terkena dampak bencana menghimbau agar bencana di 3 provinsi Sumatera ditetapkan sebagai BENCANA NASIONAL & dijawab pejabat pusat dengan sikap denial," tulisnya.
Ungkapannya itu ia sampaikan lewat akun X miliknya, @JimlyAs, pada Jumat lalu. Ia merasa pejabat pusat seolah takut dengan konsekuensi penetapan status tersebut.
"Padahal itulah gunanya Pasal 12 UUD yang beri fasilitas untuk nerobos & nerabas," lanjut Jimly, menegaskan bahwa konstitusi sudah menyediakan payung hukum untuk situasi darurat seperti ini.
Namun begitu, masalahnya mungkin lebih dalam. Jimly menyinggung soal pemahaman terhadap hukum darurat yang ia nilai masih kurang, bahkan di kalangan ahli hukum sekalipun.
"Para SH (Sarjana Hukum) juga banyak yang tidak paham dengan prinsip 'emergency law'. Maka selama 5 tahun terakhir saya buat mata kuliah khusus HTN Darurat di FHUI & STHM. Bahkan di UNHAN saran saya dijadikan acuan membentuk Prodi Hukum Keadaan Darurat di Fak. Keamanan Nasional."
Di akhir catatannya, ia mengajak semua pihak untuk bertindak. "Ayo tetapkaan saja Bencana Nasional dengan segala plus minusnya," pungkasnya. Seruan itu jelas: jangan terlalu banyak berhitung, saatnya bertindak cepat untuk korban.
Artikel Terkait
Krisis Utang Petani Thailand Jadi Ujian Perdana Pemerintahan Anutin
Nagita Slavina Resmi Jabat Komisaris Utama Persikad Depok
Timnas Voli Putra Indonesia Hadapi Korea Selatan di Laga Perdana AVC Cup 2026, Target Tembus Empat Besar
Marc Marquez Bidik Rekor Baru di MotoGP Ceko 2026, Aprilia Incar Kebangkitan