Ribuan orang terdampak, ratusan korban jiwa berjatuhan. Tapi status bencana nasional untuk banjir besar di Sumatera masih belum juga keluar. Situasi ini yang membuat Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, geram. Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkannya.
Menurut Jimly, sikap pemerintah pusat terasa mengambang. Padahal, pemerintah daerah di tiga provinsi yang hancur akibat banjir sudah memohon-mohon agar status itu diberikan. "Sedih dengarkan pejabat-pejabat daerah-daerah terkena dampak bencana menghimbau agar bencana di 3 provinsi Sumatera ditetapkan sebagai BENCANA NASIONAL & dijawab pejabat pusat dengan sikap denial," tulisnya.
Ungkapannya itu ia sampaikan lewat akun X miliknya, @JimlyAs, pada Jumat lalu. Ia merasa pejabat pusat seolah takut dengan konsekuensi penetapan status tersebut.
"Padahal itulah gunanya Pasal 12 UUD yang beri fasilitas untuk nerobos & nerabas," lanjut Jimly, menegaskan bahwa konstitusi sudah menyediakan payung hukum untuk situasi darurat seperti ini.
Artikel Terkait
Banjir Aceh dan Menteri yang Menyebut Gelondongan Kayu Telanjang
Ibu Terpidana Suap Hakim Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Cek Rp 3 Miliar untuk Mahar, Kakek Pacitan Berakhir di Tahanan
Jenazah WNI Korban Kebakaran Hong Kong Terganjal Regulasi Setempat