LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras

- Minggu, 15 Maret 2026 | 11:55 WIB
LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kini mendapatkan perlindungan darurat. Ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ia menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

Menurut Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, langkah ini diambil untuk memberi rasa aman segera pasca kejadian. "Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," jelasnya lewat keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Dia memaparkan, tim mereka sudah bergerak cepat. Ada pendampingan, pengawalan melekat, dan bantuan medis selama Andrie dirawat di RSCM. "Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman," tambah Sri Suparyati.

Kondisi Andrie sendiri cukup serius. Ia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. LPSK mengaku telah berkoordinasi penuh dengan pihak rumah sakit soal penanganan medis ini.

Di sisi lain, upaya perlindungan terus diperluas. LPSK tak hanya berkoordinasi dengan Badan Pekerja KontraS, tapi juga menyiagakan pengawal untuk pengamanan fisik secara melekat. Mereka benar-benar menjaga.

Langkah selanjutnya? Asesmen awal sudah dilakukan bersama keluarga korban. Tujuannya sederhana: mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan untuk perlindungan jangka panjang Andrie Yunus ke depan. Semua ini berjalan, sementara penyelidikan atas teror air keras itu masih terus berlangsung.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar