Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kini mendapatkan perlindungan darurat. Ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ia menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Menurut Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, langkah ini diambil untuk memberi rasa aman segera pasca kejadian. "Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," jelasnya lewat keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Dia memaparkan, tim mereka sudah bergerak cepat. Ada pendampingan, pengawalan melekat, dan bantuan medis selama Andrie dirawat di RSCM. "Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman," tambah Sri Suparyati.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Tol Cipali Tembus 24 Ribu Kendaraan, Macet Parah di KM 137
Kapolri Tinjau Langsung Terminal Purabaya, Pastikan Keamanan dan Kelaikan Bus Mudik Lebaran
Polytron Siapkan Dua Speaker Baru untuk Pasar Anak Muda pada 2026
Kapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Mudik di Terminal dan Stasiun Utama