Kasus pernikahan beda usia yang sempat viral di Pacitan akhirnya memasuki babak baru. Polres setempat resmi menetapkan Sutarman, sang kakek berusia 74 tahun, sebagai tersangka. Ini terkait cek mahar senilai Rp 3 miliar yang ia berikan kepada Sheila, istrinya yang berusia 24 tahun.
AKP Choirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan, mengonfirmasi bahwa Tarman sudah ditahan sejak Kamis malam lalu. Penahanan dilakukan setelah polisi merasa cukup mengantongi bukti.
Menurutnya, Tarman terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen. Cek fantastis untuk mahar itu palsu.
Pria sepuh itu kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Di sisi lain, kuasa hukumnya, Imam Bajuri, tampak memilih jalan pasrah.
Artikel Terkait
Bencana Aceh-Sumatra: Saat Teologi Pembebasan Menuntut Keadilan untuk Bumi yang Terluka
Dari Tangerang ke Papua: Seorang Guru Menemukan Panggilan di Ujung Timur Indonesia
Relawan PMI Tiba di Aceh Tamiang, Dihadang Pemandangan Pilu Pascabencana
Rizal Fadhillah Ramal 2026 Jadi Titik Nadir bagi Jokowi