TKN telah mengirim surat ke Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaksanaan debat oleh MNC Group. Meskipun surat tersebut telah dikirim, hingga saat ini, KPU belum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut.
"Dalam Proses Debat penunjukan TV debat tidak boleh dimonopoli, dan lokasi debat harus netral, tidak berada di MNC Land Kebon Sirih. Keberatan ini menciptakan ketegangan terkait kemandirian pelaksanaan debat dalam proses pemilihan presiden," tutup Anggawira.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Banjir 2026: Ketika Kota-Kota Kita Terus Menenggelamkan Diri Sendiri
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Kasus Kuota Haji 2023-2024 Menyandang Status Tersangka
Rapat Pleno PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya, Tegakkan Kembali Aturan Dasar
Menteri Rachmat: Jangan Beri Kail, Kalau Orangnya Sudah Keburu Meninggal