Mandi Jum'at: Wajib atau Sunnah? Menyimak Perbedaan Hadits
✍🏻 Ustadz Muhammad Abduh Negara
Dalam kitabnya, Imam asy-Syafi’i mencatat dua hadits yang sering jadi rujukan soal mandi Jum’at. Pertama, sabda Nabi: “Mandi hari Jum’at wajib atas setiap orang yang telah baligh.” Lalu ada juga riwayat lain yang berbunyi, “Siapa saja dari kalian yang bertemu hari Jum’at, dia diperintahkan untuk mandi.” Dua teks ini, kalau dibaca sekilas, terdengar sangat tegas.
Nah, di sinilah menariknya. Imam Syafi’i sendiri ternyata melihat ada dua kemungkinan makna di balik pernyataan-pernyataan itu.
Di satu sisi, zhahir atau makna lahiriahnya jelas: mandi Jum’at itu wajib. Titik. Kalau begitu, shalat Jum’at tanpa mandi sebelumnya bisa dianggap tidak sah. Tapi, ada sisi lain. Menurut beliau, bisa juga yang dimaksud bukan kewajiban mutlak, melainkan anjuran kuat semacam dorongan untuk berakhlak baik dan menjaga kebersihan tubuh saat berkumpul di masjid.
Jadi meski kata “wajib” dan bentuk perintah (amr) itu muncul, Imam asy-Syafi’i tak serta-merta memutuskannya. Beliau membuka ruang tafsir. Dan perlu dicatat, ketika beliau menyebut “zhahir”, itu sebenarnya mengisyaratkan bahwa kemungkinan pertama yakni hukum wajib punya pijakan yang kuat. Kecuali, tentu saja, ada indikasi lain yang menggesernya.
Lalu, adakah indikasi itu? Ternyata ada. Imam asy-Syafi’i kemudian mengajukan beberapa riwayat lain yang jadi pertimbangan.
Ambil contoh kisah ‘Utsman bin ‘Affan. Suatu Jum’at, ‘Umar bin al-Khaththab yang sedang berkhutbah melihat ‘Utsman datang terlambat. ‘Umar pun menegur. ‘Utsman menjawab, dirinya sibuk di pasar, dan begitu dengar adzan, ia langsung bergegas ke masjid hanya sempat berwudhu.
“Bukankah anda tahu bahwa Rasulullah memerintahkan untuk mandi?!” ujar ‘Umar.
Nah, poin krusialnya di sini. ‘Utsman tetap shalat Jum’at tanpa mandi dulu. Dan ‘Umar meski menegur tidak menyuruhnya keluar untuk mandi lalu kembali. Bagi asy-Syafi’i, sikap kedua sahabat besar ini menunjukkan bahwa mereka memaknai perintah Nabi itu sebagai anjuran, bukan kewajiban yang membatalkan shalat.
Riwayat kedua datang dari Nabi sendiri. Beliau bersabda, “Siapa saja yang berwudhu pada hari Jum’at, maka dia telah mengikuti as-Sunnah… dan orang yang memilih mandi, mandi itu lebih utama.” Ini jelas. Wudhu saja sudah cukup untuk keabsahan shalat Jum’at, meski mandi tentu lebih baik.
Terakhir, ada penuturan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Katanya, dulu para sahabat biasa bekerja keras. Mereka datang ke masjid dalam kondisi apa adanya keringat dan debu masih melekat. Lalu disampaikanlah anjuran, “Seandainya kalian mandi…” Dari sini, tujuan mandi Jum’at lebih terlihat sebagai upaya menjaga kebersihan dan kesopanan, sesuatu yang bersifat anjuran, bukan tuntutan wajib.
Dari uraian panjang ini, kita bisa belajar banyak dari metode Imam asy-Syafi’i. Beliau mengajarkan cara menjama’ atau mengkompromikan hadits-hadits yang sekilas bertentangan. Juga bahwa makna zhahir sebuah teks seperti kata “wajib” bisa bergeser ketika ditemukan qarinah atau indikasi pendukung yang kuat.
Jadi, mandi Jum’at? Sangat dianjurkan, bahkan utama. Tapi kalau cuma sempat wudhu karena keadaan, shalat Jum’atnya tetap sah.
Wallahu a’lam.
(Dirangkum dari Ar-Risalah, Imam asy-Syafi’i, Hlm. 171-173, Dar an-Nafais)
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu