MoU Kemenhut-Polri Langsung Diuji: Gelondongan Kayu Banjir Sumatera Jadi Kasus Perdana

- Kamis, 04 Desember 2025 | 21:48 WIB
MoU Kemenhut-Polri Langsung Diuji: Gelondongan Kayu Banjir Sumatera Jadi Kasus Perdana

Jakarta diguyur hujan Kamis siang itu, tapi di dalam gedung Mabes Polri, suasana justru sedang panas membicarakan soal hutan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, tampak serius berbincang dengan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan mereka bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan untuk menguatkan kerja sama lewat sebuah Memorandum of Understanding atau MoU.

Intinya, Kemenhut butuh sokongan Polri untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia. "Kami sepakat untuk sama-sama, kami minta bantuan kepada Kapolri untuk menjaga hutan kita," ujar Raja Juli usai pertemuan. Suaranya tegas, menekankan urgensi kolaborasi itu.

Nah, kerja sama ini ternyata langsung diuji oleh sebuah peristiwa. Belum lama ini, banjir besar di Sumatera membawa serta ribuan gelondongan kayu. Publik pun ramai bertanya-tanya, dari mana asal kayu-kayu itu?

"Berdasarkan MoU itu kami berharap concern publik yang sekarang muncul beberapa hari ini pasca banjir yaitu keingintahuan tentang asal-usul material kayu yang terbawa banjir itu, bisa kita jawab," jelas Raja Juli lebih lanjut.

Menurutnya, Kemenhut sudah punya data awal mengenai daerah-daerah yang dilalui kayu gelondongan tersebut. "Ini mudah-mudahan bisa jadi indikasi awal," sambungnya, berharap petunjuk itu mengarah pada sumber masalah.

Di sisi lain, Kapolri Sigit langsung merespons. Dia memastikan pihaknya akan turun tangan menyelidiki kasus ini. Penyidikan akan dilakukan untuk mengusut tuntas asal-usul kayu yang membanjiri sungai itu.

Jadi, MoU yang baru diteken itu langsung mendapat ujian nyata. Kerja sama kedua institusi ini, jika berjalan mulus, bukan cuma bisa mengungkap misteri gelondongan kayu, tapi juga jadi sinyal kuat bagi para perusak hutan lainnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar