Raja Juli Antoni, sang Menteri Kehutanan, punya kabar penting. Ia mengumumkan rencana pemerintah untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan alias PBPH. Dan jumlahnya nggak main-main: ada 20 izin yang bakal ditarik.
Namun begitu, langkah ini belum bisa langsung dijalankan. Raja Juli bilang, mereka masih menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, barulah proses pencabutan bisa berjalan.
Alasannya cukup jelas. Perusahaan-perusahaan yang bakal kena sanksi ini dinilai gagal mengelola hutan dengan baik. Bahkan, dari 20 perusahaan itu, sebagian beroperasi di tiga provinsi yang baru-baru ini dilanda banjir dan tanah longsor. Sepertinya, kinerja buruk mereka diduga ikut berkontribusi pada bencana alam tersebut.
Saat hadir dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis lalu, Raja Juli memberikan penjelasan lebih rinci.
“Kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari bapak presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,” ujarnya.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Makassar Tetap Buka Layanan Administrasi Selama Libur Lebaran
Nastar hingga Kue Kacang: Kisah di Balik Kue Kering Wajib Lebaran
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto