Menhut Siap Cabut 20 Izin Perusahaan Hutan Diduga Picu Bencana

- Kamis, 04 Desember 2025 | 19:48 WIB
Menhut Siap Cabut 20 Izin Perusahaan Hutan Diduga Picu Bencana

Raja Juli Antoni, sang Menteri Kehutanan, punya kabar penting. Ia mengumumkan rencana pemerintah untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan alias PBPH. Dan jumlahnya nggak main-main: ada 20 izin yang bakal ditarik.

Namun begitu, langkah ini belum bisa langsung dijalankan. Raja Juli bilang, mereka masih menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, barulah proses pencabutan bisa berjalan.

Alasannya cukup jelas. Perusahaan-perusahaan yang bakal kena sanksi ini dinilai gagal mengelola hutan dengan baik. Bahkan, dari 20 perusahaan itu, sebagian beroperasi di tiga provinsi yang baru-baru ini dilanda banjir dan tanah longsor. Sepertinya, kinerja buruk mereka diduga ikut berkontribusi pada bencana alam tersebut.

Saat hadir dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis lalu, Raja Juli memberikan penjelasan lebih rinci.

“Kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari bapak presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,” ujarnya.

Meski sudah menyebut angka dan luas lahan, Menhut belum mau menyebut satu per satu nama perusahaan yang dimaksud. Itu masih disimpan untuk waktu yang tepat.

Yang jelas, langkah ini cuma bagian dari rencana besar. Pihaknya berencana melakukan moratorium baru terkait aturan pemanfaatan hutan. “Kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” tegas Raja Juli.

Di sisi lain, proses hukum sudah mulai bergulir. Saat ini, tim penegak hukum kehutanan sudah mengantongi bukti awal pelanggaran di 12 lokasi. Semuanya merujuk pada subjek hukum atau perusahaan yang sama.

“Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,” jelasnya.

Jadi, selain pencabutan izin, ada juga tindakan hukum yang sedang dipersiapkan. Rencananya mulai mengkristal, tinggal menunggu persetujuan dari istana.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar