Dalam sebuah wawancara di CNN Indonesia TV, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan. Advokat yang kerap menangani kasus publik ini menyoroti proses verifikasi faktual calon presiden oleh KPU. Menurutnya, saat proses itu berlangsung, KPU sama sekali tidak memeriksa ijazah asli milik Joko Widodo. Yang mereka lihat cuma fotokopi yang sudah dilegalisir.
Gafur terlihat cukup geram menyampaikan hal ini. Ia lalu membandingkannya dengan prosedur yang berlaku untuk rakyat biasa.
"Ngambil BLT aja," ujarnya, "wajib tunjukkan KTP dan KK asli. Baru fotokopinya diambil untuk arsip."
Nah, di sinilah letak ironinya menurut sang pengacara. Di satu sisi, urusan bantuan sosial untuk rakyat kecil diatur dengan ketat, verifikasi fisik dokumen asli mutlak diperlukan. Namun begitu, lembaga yang mengurusi nasib ratusan juta orang, KPU, justru tak pernah memverifikasi keaslian ijazah calon presiden secara fisik.
Artikel Terkait
Darah dan Air Bersih dari Lampung Dikirim untuk Korban Bencana Sumatera
Direktur Perusahaan Tiongkok Ditetapkan Tersangka Kasus Cesium-137 di Cikande
Beathor Suryadi: Gibran Tak Dimakzulkan, Demokrasi Kita Terus Tergerus
UGM Kembali Revisi Tanggal Kelulusan Jokowi, Kini Jadi 23 Oktober 1985