Dalam sebuah wawancara di CNN Indonesia TV, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan. Advokat yang kerap menangani kasus publik ini menyoroti proses verifikasi faktual calon presiden oleh KPU. Menurutnya, saat proses itu berlangsung, KPU sama sekali tidak memeriksa ijazah asli milik Joko Widodo. Yang mereka lihat cuma fotokopi yang sudah dilegalisir.
Gafur terlihat cukup geram menyampaikan hal ini. Ia lalu membandingkannya dengan prosedur yang berlaku untuk rakyat biasa.
"Ngambil BLT aja," ujarnya, "wajib tunjukkan KTP dan KK asli. Baru fotokopinya diambil untuk arsip."
Nah, di sinilah letak ironinya menurut sang pengacara. Di satu sisi, urusan bantuan sosial untuk rakyat kecil diatur dengan ketat, verifikasi fisik dokumen asli mutlak diperlukan. Namun begitu, lembaga yang mengurusi nasib ratusan juta orang, KPU, justru tak pernah memverifikasi keaslian ijazah calon presiden secara fisik.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari
31 Januari: Dari Lahirnya NU hingga Misi Antariksa Simpanse Ham