"Kami memberi perhatian khusus kepada tiga orang ini. Pertama, Laras Faizati. Dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN," jelas Mahfud.
"Saat kerusuhan terjadi, dia ditangkap. Di HP-nya konon ada tulisan ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan. Lalu dia diciduk, dituduh memprovokasi, dan akhirnya ditahan. Karena ditahan, pekerjaannya pun hilang," imbuhnya.
"Kami sudah bersepakat dengan Pak Kapolri agar kasusnya dilihat lebih dulu. Kalau ternyata tidak bersalah, ya seharusnya dilepaskan. Minimal, penahanannya ditangguhkan," tegas Mahfud.
Dituduh Provokasi Lewat Media Sosial
Lantas, apa pasal Laras ditahan? Polisi menuduhnya melakukan provokasi dalam demo akhir Agustus itu. Dia dituduh menghasut massa untuk membakar Mabes Polri, yang gedungnya ternyata bersebelahan dengan tempat kerjanya.
Barang bukti yang ditampilkan polisi cukup viral: sebuah foto yang diunggah Laras. Dalam foto itu, terlihat dia menunjuk ke arah gedung Mabes Polri dari jendela kantornya. Narasinya dalam bahasa Inggris kira-kira begini: 'Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Bakar saja gedung ini dan habisi mereka semua. Aku ingin membantu melempar batu tapi ibuku menyuruhku pulang. Semangat untuk semua demonstran!!'.
Narasi itulah yang kemudian menjadi dasar tuduhan polisi. Kasus Laras ini kini menjadi salah satu sorotan utama dalam rekomendasi KPRP untuk meninjau ulang seluruh penahanan massal tersebut.
Artikel Terkait
Indonesia Galang Dukungan Global di WIPO untuk Reformasi Royalti Musik
Bencana atau Kesalahan? Saatnya Gugat Negara dan Korporasi Atas Banjir dan Longsor
KPRP Desak Kapolri Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan yang Ditahan Polrestabes Semarang
Doktor dan Video Kontroversial: Ulangi Popularitas Lewat Konten Kosong?