Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penahanan lebih dari seribu aktivis. Mereka ditangkap usai demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 silam. Jumlahnya, 1.038 orang, dinilai terlalu besar dan perlu dikaji ulang.
Demo yang meletus akhir Agustus itu awalnya dipicu rasa kecewa publik terhadap fasilitas anggota DPR, di tengah situasi ekonomi yang sulit. Kemarahan massa kemudian meluas ke aparat Polri. Pemicu utamanya? Seorang ojol bernama Affan tewas terlindas mobil rantis Brimob. Peristiwa itu benar-benar menyulut amarah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan rekomendasi komisi itu dalam jumpa pers di Posko KPRP, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
"Kami sudah sepakat dan merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang," ujar Jimly.
"Tujuannya jelas, agar jumlahnya berkurang. Seribu lebih itu terlalu besar. Polisi harusnya mempertimbangkan pembebasan atau setidaknya penangguhan penahanan untuk kelompok rentan, seperti aktivis perempuan, difabel, dan anak-anak," lanjutnya.
Perhatian Khusus untuk Tiga Nama
Di sisi lain, anggota KPRP Mahfud MD menyoroti tiga nama yang menurutnya perlu segera dibebaskan. Salah satunya adalah Laras Faizati.
Artikel Terkait
Indonesia Galang Dukungan Global di WIPO untuk Reformasi Royalti Musik
Bencana atau Kesalahan? Saatnya Gugat Negara dan Korporasi Atas Banjir dan Longsor
KPRP Desak Kapolri Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan yang Ditahan Polrestabes Semarang
Doktor dan Video Kontroversial: Ulangi Popularitas Lewat Konten Kosong?