Minggu malam itu, suasana di sekitar minimarket terasa lengang. Dwi, dengan wajah tegang, berkali-kali menengok ke kanan dan kiri. Gerak-geriknya mencurigakan, seolah dia sedang berusaha memastikan bahwa tak ada satu pun mata yang mengawasinya.
Perhatiannya akhirnya tertuju pada sebuah motor yang terparkir. Di spionnya, tergantung sebuah helm hitam merek Alv Ultron Pro. Hanya butuh beberapa detik baginya untuk memutuskan. Begitu merasa aman, helm itu pun direnggutnya dengan cepat.
Sayangnya, semua aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas. Tak lama kemudian, wajah Dwi menyebar di media sosial. Dia dicap sebagai pencuri yang meresahkan. Viralnya video itu berujung pada penangkapan dan proses hukum di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Sidang digelar pada Rabu (3/12) lalu. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bagus Sujatmiko, Dwi akhirnya mengaku. Alasan di balik aksi nekatnya itu pun terungkap.
"Pencurian saya lakukan karena kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk membeli popok anak,"
Begitu pengakuan Dwi di persidangan, seperti dikutip dari situs Dandapala MA, Kamis (4/12).
Yang menarik, di sidang itu hadir juga Raxell Akmal, pemilik helm yang dicuri. Mendengar alasan Dwi, hatinya justru tersentuh. Tanpa banyak pikir, Raxell memutuskan untuk memaafkan.
"Saya tidak menuntut ganti rugi apa pun dan hanya menginginkan helm dikembalikan,"
ujarnya dengan lapang dada.
Melihat sikap korban, majelis hakim pun mengambil keputusan yang lebih bernuansa pembinaan. Dwi dijatuhi hukuman pidana bersyarat selama satu bulan. Bentuk hukumannya unik: dia harus membersihkan musala di Pengadilan Negeri Pasuruan dan sebuah masjid di Polres Kota Pasuruan. Setiap hari, dari pukul 8 sampai 10 pagi, tugas itulah yang mesti dia jalani.
"Sebagai seorang muslim agar memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada agama, dan tidak lagi mengulangi kesalahan,"
nasihat hakim kepada Dwi.
Dwi sendiri menerima putusan itu dengan penuh penyesalan. Suaranya terdengar bergetar saat berjanji.
"Saya berjanji akan menjalankan kewajiban tersebut dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang."
Di balik keputusan ini, harapan hakim jelas: bukan sekadar memberi efek jera, tapi lebih pada upaya memperbaiki diri seorang terdakwa. Sebuah hukuman yang mencoba menyentuh sisi humanis, di tengah rutinitas pelanggaran hukum yang sering kita dengar.
Artikel Terkait
PSG Vs Bayern Munich di Semifinal Liga Champions, Laga Final Dini yang Diprediksi Ketat
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta