Kembali bergulir, penyidikan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Panggilan untuknya sebagai saksi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu pada Senin (29/12/2025).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,"
Nama Beni sebenarnya bukan hal baru di kasus ini. Dia pernah diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12) lalu. Saat itu, dia juga sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Soal tersangka, KPK sudah menetapkan tiga nama. Pertama, tentu saja Ade Kuswara Kunang sendiri. Lalu ada sang ayah, HM Kunang. Yang ketiga adalah seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Inti kasusnya berkisar pada dugaan uang ijon proyek. Nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek yang dimaksud rencananya baru digarap tahun 2026. Uang yang sudah berubah tangan itu disebut-sebut sebagai uang muka, semacam jaminan agar proyeknya nanti bisa diraih.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,"
Kini, dengan pemeriksaan terhadap Beni Saputra, KPK tampaknya berusaha menyusun puzzle yang lebih lengkap. Mencari tahu peran dan keterangan dari orang yang dulu berada di posisi teknis tata ruang.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Alasan Maju ke Pilpres: Sejak 1990-an Saya Lihat Indonesia ke Arah Salah
Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Investasi Fiktif PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Rp2,4 Triliun
Ruben Onsu Keberatan dengan Daftar Nafkah Tak Lazim dari Sarwendah, Pertimbangkan Gugat Hak Asuh Anak
Wamendagri Dorong Penguatan Ketahanan Wilayah dari Desa Hadapi Ketidakpastian Global