KPK Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Terkait Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

- Senin, 29 Desember 2025 | 14:05 WIB
KPK Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Terkait Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Kembali bergulir, penyidikan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Panggilan untuknya sebagai saksi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu pada Senin (29/12/2025).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,"

Nama Beni sebenarnya bukan hal baru di kasus ini. Dia pernah diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12) lalu. Saat itu, dia juga sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Soal tersangka, KPK sudah menetapkan tiga nama. Pertama, tentu saja Ade Kuswara Kunang sendiri. Lalu ada sang ayah, HM Kunang. Yang ketiga adalah seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Inti kasusnya berkisar pada dugaan uang ijon proyek. Nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek yang dimaksud rencananya baru digarap tahun 2026. Uang yang sudah berubah tangan itu disebut-sebut sebagai uang muka, semacam jaminan agar proyeknya nanti bisa diraih.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,"

Kini, dengan pemeriksaan terhadap Beni Saputra, KPK tampaknya berusaha menyusun puzzle yang lebih lengkap. Mencari tahu peran dan keterangan dari orang yang dulu berada di posisi teknis tata ruang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar