Bangkai gajah ditemukan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh 1 register 65, dekat dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kawasan ini, yang semestinya menjadi habitat alami bagi gajah, sekarang dibebani oleh izin perusahaan PT BAT.
Ali Akbar menyebutkan perlunya tindakan segera dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan tidak terjadi lagi kematian gajah non alami.
Luasan konsesi PT BAT yang dikonversi menjadi belukar dan kebun sawit memperumit situasi dan memperburuk kondisi habitat gajah.
Tanggapan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu merespons laporan tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan otopsi terhadap bangkai gajah.
Said Jauhari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, menjelaskan bahwa laporan diterima dari petugas PT BAT yang menemukan bangkai gajah di lokasi izin perusahaan.
Baca Juga: Pagar Rumah Minimalis yang Anti-Mainstream: 5 Ide Brilian yang Perlu Dicoba!
Pentingnya Perlindungan Satwa Liar dan Keberlanjutan Ekosistem
Kematian gajah Sumatra ini menjadi sorotan terhadap pentingnya perlindungan satwa liar dan keberlanjutan ekosistem.
Konservasi hutan dan upaya mempertahankan habitat alamiah satwa adalah tanggung jawab bersama.
Dalam konteks ini, penting bagi PT BAT dan perusahaan serupa untuk beroperasi dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi peraturan perlindungan lingkungan.
Kesimpulan: Memanggil untuk Tindakan Lebih Lanjut
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah