Vonis lepas untuk tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO ternyata punya harga yang mahal. Tiga hakim yang memutuskan itu Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom akhirnya justru harus mendekam di penjara. Mereka divonis bersalah karena menerima suap.
Menurut majelis hakim yang mengadili mereka, motifnya bukanlah kebutuhan, melainkan murni keserakahan. Hal ini kemudian menjadi salah satu pemberat hukuman.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption (driven) by greed,"
Begitu penegasan Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12).
Perbuatan mereka dinilai telah mencoreng lembaga peradilan. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ucap Effendi dengan nada tegas.
Ia juga menyayangkan hal itu. "Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung."
Artikel Terkait
Cak Imin Minta SMK Deteksi Bakat Siswa Sejak Dini untuk Siap Bersaing Global
Gus Yahya Dukung Seruan Cak Imin: Bencana Alam Harus Diikuti Taubat dan Evaluasi Kebijakan
Garam di Langit Sumatera: Upaya Darurat Atasi Cuaca Usai Banjir Bandang
Tiga Hakim Tipikor Divonis 11 Tahun Usai Vonis Bebas Ekspor CPO