Dendam Satu Orang, yang Lain Cuma Ikut-ikutan
Narasi yang muncul dari Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Riski Adrian, agak berbeda soal motif personal. Pelapor adalah ayah angkat korban yang juga mengenal para pelaku. ST disebut sebagai teman kecil NP.
“Sebenarnya yang dendam hanya 1 orang, yang ST, yang lainnya ikut-ikutan,” kata Adrian.
Ia menambahkan detil pilu. Di Pasar Klitikan, warga sempat mengusir para pelaku setelah korban tak sadarkan diri. Tapi malapetaka belum berakhir. NP justru dibawa ke lokasi kedua dan kembali disiksa di sana.
Soal alat yang dipakai, ada perbedaan cerita. Saksi mata menyebut ada kayu dan helm yang digunakan. Namun, para tersangka bersikeras hanya menggunakan tangan kosong. Hasil visum tak berbohong: luka di sekujur tubuh, dengan pendarahan di bagian atas tengkorak sebagai penyebab kematian.
Kini, keempat pelaku menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP hingga Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah akhir yang suram dari perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara lain.
Artikel Terkait
Dito Ariotedjo Buka Suara soal Asal-Usul Kuota Haji Tambahan Usai Diperiksa KPK
Chocolate: Kisah Penyembuhan di Balik Hidangan yang Menggugah Jiwa
Hujan Deras di Jakarta Pusat, Tiga Warga Terluka Akibat Pohon Tumbang
Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif Dana Syariah Indonesia Rugikan Lender Rp 2,4 Triliun