Dendam Satu Orang, yang Lain Cuma Ikut-ikutan
Narasi yang muncul dari Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Riski Adrian, agak berbeda soal motif personal. Pelapor adalah ayah angkat korban yang juga mengenal para pelaku. ST disebut sebagai teman kecil NP.
“Sebenarnya yang dendam hanya 1 orang, yang ST, yang lainnya ikut-ikutan,” kata Adrian.
Ia menambahkan detil pilu. Di Pasar Klitikan, warga sempat mengusir para pelaku setelah korban tak sadarkan diri. Tapi malapetaka belum berakhir. NP justru dibawa ke lokasi kedua dan kembali disiksa di sana.
Soal alat yang dipakai, ada perbedaan cerita. Saksi mata menyebut ada kayu dan helm yang digunakan. Namun, para tersangka bersikeras hanya menggunakan tangan kosong. Hasil visum tak berbohong: luka di sekujur tubuh, dengan pendarahan di bagian atas tengkorak sebagai penyebab kematian.
Kini, keempat pelaku menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP hingga Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah akhir yang suram dari perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara lain.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tolak Rapat Pleno PBNU: Batal Demi Hukum
Monas Kembali Dihangatkan, Setengah Juta Massa 212 Serukan Persatuan
Kemenhut Bantah Terbitkan Izin Tebang Kayu di Tapanuli Selatan
Instalator BTS Diamankan Saat Bobol Kabel Tembaga di Menara Pontianak