Kupang – Jelang arus mudik Lebaran 2026, tim Ombudsman RI NTT turun ke Terminal Tipe A Bimoku di Kota Kupang. Hasil pantauannya? Ada sejumlah fasilitas pelayanan publik yang masih bermasalah.
Pemantauan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu. Tujuannya sederhana: memastikan kesiapan layanan transportasi untuk para pemudik.
Secara umum, sih, persiapan manajemen terminal dinilai sudah cukup baik. Tapi Philipus bilang, masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi.
“Kami apresiasi persiapan yang sudah dilakukan,” ujar Philipus, Senin (16/3/2026).
“Kesiapan pelayanan umumnya oke. Tapi ya, tetap ada catatan yang harus dimaksimalkan.”
Terminal Bimoku ini kan penting. Dia jadi simpul untuk perjalanan antar kota dalam provinsi, bahkan sampai layanan lintas batas negara.
Nah, masalahnya muncul di fasilitas pendukung. Ruang tunggu penumpang, kata Ombudsman, masih minim. Begitu juga dengan fasilitas kesehatan, toilet, dan ruang laktasi. Layanan prioritas untuk kelompok rentan serta ketersediaan informasi juga dinilai kurang.
Belum lagi soal keselamatan. Papan petunjuk jalur evakuasi di beberapa titik strategis ternyata masih perlu ditambah.
Yang cukup mengkhawatirkan, fasilitas kesehatan di terminal saat dipantau malah terkunci. Petugasnya tidak ada di tempat. Bayangkan kalau ada keadaan darurat yang butuh pertolongan medis cepat. Risikonya jelas besar.
Menanggapi temuan ini, Komandan Regu I Terminal Bimoku, Victor Faot, menyambut baik kunjungan Ombudsman. Baginya, ini jadi bahan evaluasi berharga.
“Lonjakan penumpang mudik beberapa tahun terakhir memang konsisten,” kata Victor.
“Tapi kami tetap berusaha antisipasi. Salah satunya dengan memastikan ketersediaan tiket.”
Victor menambahkan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan catatan-catatan dari Ombudsman ke pimpinan. Terutama soal fasilitas kesehatan dan informasi untuk penumpang.
Di sisi lain, terminal juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Posko ANGLEB selama Lebaran. Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi operasional.
Sementara itu, Philipus menegaskan komitmen Ombudsman untuk terus mengawasi. Tujuannya agar masyarakat dapat layanan transportasi yang layak, aman, dan adil.
“Kami akan pastikan setiap warga dapat haknya secara utuh, dilayani dengan hormat, dan dijamin keselamatannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan satu hal penting: manajemen Terminal Bimoku tidak boleh memungut biaya atau retribusi apa pun dari pengguna.
Kalau masyarakat menemukan indikasi pungli atau kendala lain, Philipus meminta agar segera dilaporkan. Bisa melalui posko pengaduan di terminal, atau langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Artikel Terkait
Alarm dan Sprinkler Tak Berfungsi saat Kebakaran Apartemen Mediterania, Warga Sesalkan Banyak Korban Terjebak
Suhud Alynudin Siap Pimpin DPRD DKI, Proses Pelantikan Tunggu Keputusan Kemendagri
The Fed Tahan Suku Bunga, Ekonom Sebut Indonesia Perlu Sikap Lebih Tegas Jaga Stabilitas
Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II, Tegaskan Kekayaan Alam Harus Dinikmati Rakyat Indonesia