Dua pria diamankan polisi di Bekasi, Jawa Barat, terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dari tangan mereka, satu pucuk revolver berhasil disita. Keduanya hanya disebut berinisial RS dan O.
Menurut AKBP Abdul Rahim dari Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, awal mula penangkapan ini adalah laporan warga. Ada informasi tentang seseorang yang diduga menyimpan senjata api. Dari situ, tim langsung bergerak.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS berikut barang buktinya di pom bensin di Jl. Cut Mutia, Margahayu,” kata Abdul Rahim.
Setelah diamankan, RS pun buka suara. Ia mengaku mendapatkan amunisinya dari orang lain. Dari pemeriksaan awal, nama O muncul sebagai penyuplai.
“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan amunisi dari atas nama O,” ujarnya.
Artikel Terkait
Nelayan Pangandaran Tewas Diterjang Ombak di Perairan Gunungkidul
Sido Muncul Salurkan Rp 900 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera
Presiden Lee Usulkan 3 Desember Jadi Hari Libur Nasional, Peringatan Kemenangan Damai Rakyat Atas Kudeta
Mantan Karyawan IMIP Bongkar Modus Sembunyikan Ribuan Pekerja China Saat Sidak