Proses hukumnya, menurut pernyataan resmi, melalui beberapa tahap. Ada peninjauan dari tiga level pengadilan berbeda sebelum akhirnya mendapat lampu hijau dari pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada. Uniknya, keluarga korban sempat diberi pilihan untuk memaafkan. Tapi mereka menolak.
"Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak," begitu bunyi pernyataan Mahkamah Agung.
Eksekusinya sendiri berlangsung cepat dan brutal. Pelaku ditembak tiga kali. Dan yang menarik, penembaknya justru kerabat dari korban yang dibunuhnya. Sebuah bentuk keadilan yang, bagi mereka, harus disaksikan langsung oleh masyarakat. Bagi dunia luar, ini adalah langkah mundur. Bagi Taliban, mungkin ini sekadar penegasan atas versi hukum yang mereka yakini.
Artikel Terkait
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie
Imbang 3-3, PSM Makassar Tersendat di Posisi 13 Liga 1
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR
Nadiem Tegaskan Tak Beri Arahan Wajibkan Chromebook dalam Sidang Korupsi