Proses hukumnya, menurut pernyataan resmi, melalui beberapa tahap. Ada peninjauan dari tiga level pengadilan berbeda sebelum akhirnya mendapat lampu hijau dari pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada. Uniknya, keluarga korban sempat diberi pilihan untuk memaafkan. Tapi mereka menolak.
"Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak," begitu bunyi pernyataan Mahkamah Agung.
Eksekusinya sendiri berlangsung cepat dan brutal. Pelaku ditembak tiga kali. Dan yang menarik, penembaknya justru kerabat dari korban yang dibunuhnya. Sebuah bentuk keadilan yang, bagi mereka, harus disaksikan langsung oleh masyarakat. Bagi dunia luar, ini adalah langkah mundur. Bagi Taliban, mungkin ini sekadar penegasan atas versi hukum yang mereka yakini.
Artikel Terkait
Sutoyo Abadi Soroti Kekeliruan Fatal: Kedaulatan Rakyat Bukan Milik DPR
Bayi Diselimuti Uang, Warganet Soroti Kekhawatiran Kesehatan dan Riya
Panggung Dangdut Usai Isra Miraj di Banyuwangi Picu Kecaman
Bripda Rio Diberhentikan Tak Hormat Usai Ditemukan Jadi Tentara Bayaran Rusia