"Tidak boleh ada republik di dalam republik," ucap Sjafrie kala itu. Kalimat itulah yang kemudian terus bergaung.
Bandara IMIP sendiri statusnya adalah bandara khusus milik swasta. Aturannya memang berbeda dengan bandara umum, terutama soal izin penerbangan, bea cukai, dan imigrasi. Masalahnya sempat mengemuka ketika bandara ini mendapatkan izin internasional lewat Kepmenhub KM 38/2025 di Agustus 2025. Namun izin itu kemudian dicabut hanya dua bulan setelahnya, tepatnya pada Oktober 2025, melalui KM 55/2025.
Artinya, sejak Oktober, Bandara IMIP kembali berstatus bandara domestik. Tapi pernyataan Sjafrie di November kemudian menyulut kembali perdebatan.
Luhut menegaskan, sejak awal bandara tersebut hanya ditujukan untuk penerbangan domestik. Karena itu, menurut aturan, memang tidak diperlukan kehadiran bea cukai atau imigrasi di sana.
"Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional," tegasnya.
Dia juga membantah keras isu bahwa izin itu dikeluarkan secara sepihak oleh Presiden Jokowi. "Saya tegaskan bahwa koordinasi penuh dijalankan oleh saya," ujar Luhut.
Purnawirawan jenderal bintang empat ini bahkan membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut dengan siapa pun yang memerlukan kejelasan. Soal pilihan mitra investornya pun dia punya alasan.
"Saya membuka pintu bagi siapa pun untuk berdiskusi dengan membawa data. Sekali lagi saya tegaskan Indonesia tidak berpihak pada Tiongkok atau Amerika," terangnya.
"Kita berpihak pada kepentingan Indonesia. Namun, faktanya saat itu Tiongkok adalah satu-satunya negara yang siap memenuhi syarat-syarat dari Pemerintah Indonesia," pungkas Luhut menutup pembelaannya.
Artikel Terkait
Proyek Irigasi Rp68 Miliar di Bone Dihentikan Sementara, Tunggu Rekomendasi Ahli
Jadwal Salat dan Amalan Nuzulul Quran untuk Warga Makassar, 5 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Salat Bandung Hari Ini, 5 Maret 2026
Imsak Yogyarta Pukul 04.18 WIB, Ini Anjuran Rasulullah Soal Keberkahan Sahur