Meski begitu, dia juga menyisipkan catatan. "Tapi tentunya pemerintah Arab Saudi memberikan kuota, menambahkan kuota, itu sudah pasti tersedia. Tapi tentu tidak bisa dengan asumsi seperti itu, itu harus dibuktikan," lanjutnya.
Mengulik Akar Kasus Korupsi Kuota
Kasus yang sedang diusut KPK ini berawal dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 silam. Dari pertemuan itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Sayangnya, kabar baik ini justru memicu permainan kotor.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang menangkap informasi itu lalu menghubungi pihak Kementerian Agama. Mereka dikatakan berupaya memperbesar porsi kuota haji khusus, yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota. Hasilnya? Rapat-rapat digelar dan menghasilkan kesepakatan bagi hasil 50:50.
Kesepakatan itu kemudian mengeras dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK masih menyelidiki kaitan erat antara SK tersebut dengan rapat-rapat sebelumnya.
Yang lebih parah lagi, penyidik menemukan aliran uang. Travel haji yang dapat kuota khusus tambahan diduga menyetor sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, tergantung skala travelnya.
Uang setoran itu mengalir melalui asosiasi, sebelum akhirnya mendarat di kantong pejabat, bahkan hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Hitung-hitungan sementara KPK menyebut kerugian negara bisa menembus angka fantastis: lebih dari Rp 1 triliun. Mereka kini menggandeng BPK untuk memastikan angka pastinya.
Buntut dari kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Gus Yaqut, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga sudah dilakukan di sejumlah titik, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex. Fokus saat ini adalah memeriksa ratusan travel haji penerima kuota tambahan sudah lebih dari 350 travel yang dimintai keterangan.
Menyikapi langkah KPK, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan sikap kooperatif. Mereka menghormati upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Artikel Terkait
Banjir Aceh Bongkar Praktik Ilegal: Gelondongan Kayu Serbu Permukiman
Ridwan Kamil: Saya Justru Senang Akhirnya Dipanggil KPK
MUI dan Polemik Nikah Siri: Antara Fatwa dan Kemaslahatan
Hong Kong Bentuk Komite Independen Usut Kebakaran Maut Apartemen Wang Fuk Court