Barang bukti yang berhasil diamankan polisi cukup jelas: satu botol minuman alkohol pecah, dua gelas pecah, dan beberapa barang lainnya. Bukti-bukti itu mengarah pada satu kesimpulan.
AK kini terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung maut, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Yang membuat kasus ini terasa pilu adalah hubungan di antara mereka. Luthfie menegaskan, AK dan MRY adalah teman dekat. Hubungan mereka seperti saudara sendiri.
"Jadi memang hari-hari sering bersama. Korban sering memberikan makanan untuk tersangka, tersangka juga sering memberi uang ke korban. Sangat dekat. Tapi kejadian malam hari itu, tersangka membabi buta," tuturnya.
AK sendiri membenarkan kedekatan itu.
"Kenal dekat (dengan korban), kayak saudaralah," aku AK dengan wajah lesu di tempat yang sama.
Ia mengisahkan, setelah kejadian, dia diajak pulang oleh teman-temannya. Saat itu, kesadarannya sudah hilang.
"Diajak pulang sama teman-teman, enggak sadar (korban ditinggal tergeletak)," katanya.
Penyesalan kini yang tersisa. Di akhir pernyataannya, AK berusaha menyampaikan permintaan maaf.
"Sangat menyesal, saya mau minta maaf ke orang tuanya," pungkasnya. Sebuah penyesalan yang datang terlambat, setelah nyawa sahabatnya sendiri melayang.
Artikel Terkait
Langit Jabar Guncang: Lebih dari Satu Juta Sambaran Petir dalam Sebulan
Ditpolairud Lampung Gelar Salat Gaib untuk Korban Bencana di Tengah Perayaan HUT
28 Dapur Umum Siap Saji 100 Ribu Porsi Harian untuk Korban Banjir Sumatera
Dedi Mulyadi Serukan Solidaritas Jabar untuk Korban Bencana Sumatera