Gelombang kejutan menerpa tubuh Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Statusnya dicabut terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dengan keputusan ini, Gus Yahya dianggap tak lagi punya wewenang maupun hak untuk menggunakan segala atribut, fasilitas, dan hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketum PBNU. Ia juga tak bisa bertindak atas nama organisasi NU.
Keputusan penting ini tertuang dalam sebuah surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.
Isinya tegas.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Lalu ditegaskan lagi, "Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."
Nah, di sisi lain, PBNU juga diminta segera menggelar rapat pleno. Rapat ini dinilai mendesak untuk membahas lebih lanjut soal pemberhentian dan pergantian fungsionaris di dalam struktur kepengurusan. Dasar hukumnya merujuk pada sejumlah peraturan internal organisasi, termasuk Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.
Lantas, siapa yang memegang kendali saat jabatan Ketua Umum kosong?
Menurut surat yang sama, kepemimpinan PBNU sepenuhnya beralih ke tangan Rais Aam. Dialah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama yang akan mengambil alih sementara.
Ketika dikonfirmasi mengenai keabsahan surat ini, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkannya. Ia dengan singkat menjelaskan bahwa surat edaran itu adalah risalah resmi dari rapat yang telah digelar.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," ujarnya.
Kini, situasi di tubuh NU tengah menantikan perkembangan selanjutnya, terutama menunggu hasil dari rapat pleno yang akan datang. Semuanya berjalan sesuai mekanisme, meski nuansa ketegangan tak bisa sepenuhnya dihindari.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Naik, Emas UBS Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel Bekas KAI di Jombang, Oknum Pegawai Terlibat
Polres Gowa Tangkap Pemuda Diduga Perkosa dan Sebar Foto Korban Remaja
NasDem Bone Kecam Pemberitaan Tempo Soal Wacana Merger dengan Gerindra