Kesalahan Fatal BRIN: Unggah Gambar Garuda Pancasila Tak Sesuai UU, Jumlah Bulu Keliru

- Selasa, 02 Juni 2026 | 11:45 WIB
Kesalahan Fatal BRIN: Unggah Gambar Garuda Pancasila Tak Sesuai UU, Jumlah Bulu Keliru

Kesalahan fatal terjadi pada unggahan akun resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat memperingati Hari Lahir Pancasila. Lembaga pemerintah itu mengunggah gambar Garuda Pancasila yang tidak sesuai dengan kaidah undang-undang, memicu gelombang protes dari warganet di media sosial.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 1 Juni 2026 pagi, ketika akun X milik BRIN membagikan ilustrasi Garuda untuk merayakan momen bersejarah tersebut. Namun, alih-alih mendapat apresiasi, unggahan itu justru menuai kritik tajam. Warganet dengan cepat mendeteksi kejanggalan pada gambar yang dipublikasikan, terutama pada jumlah bulu di bagian sayap dan ekor yang dinilai tidak lengkap. Beredar narasi bahwa gambar tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang gagal mematuhi ketentuan resmi.

Lantas, seperti apa sebenarnya kaidah gambar Garuda Pancasila yang benar? Aturan mengenai lambang negara ini telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Regulasi tersebut menjadi acuan mutlak bagi setiap institusi maupun individu dalam menampilkan simbol negara.

Pasal 46 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila dengan kepala yang menoleh lurus ke sebelah kanan. Burung Garuda juga digambarkan membawa perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada lehernya, serta mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketentuan yang paling sering menjadi sorotan adalah jumlah bulu yang harus tertera pada setiap bagian tubuh Garuda. Pasal 47 ayat (2) menjelaskan bahwa masing-masing sayap harus memiliki 17 helai bulu, ekor berjumlah 8 helai, pangkal ekor sebanyak 19 helai, dan leher sebanyak 45 helai. Angka-angka ini bukan sekadar hiasan, melainkan memiliki makna filosofis yang mendalam. Angka 17 melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia, angka 8 merujuk pada bulan Agustus, sementara angka 19 dan 45 secara berurutan mewakili tahun 1945, tahun proklamasi kemerdekaan.

Selain aspek jumlah bulu, undang-undang juga mengatur secara detail mengenai warna pokok lambang negara. Pasal 49 menyebutkan bahwa warna merah harus ditempatkan di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai, sementara warna putih berada di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai. Seluruh tubuh burung Garuda harus berwarna kuning emas, dengan warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung. Seluruh gambar lambang pun harus menggunakan warna alam.

Di sisi lain, perisai yang terdapat pada dada Garuda bukan sekadar aksesori. Perisai tersebut melambangkan perjuangan dan perlindungan yang dibawa oleh prajurit ke medan perang. Di dalam perisai itu, terdapat lima lambang yang mewakili setiap sila dalam Pancasila, yaitu bintang, banteng, pohon beringin, rantai, serta padi dan kapas. Kelengkapan elemen-elemen ini menjadi syarat mutlak agar representasi Garuda Pancasila dapat dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar