KPK Amankan Dua Petinggi PT PP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar

- Rabu, 26 November 2025 | 01:12 WIB
KPK Amankan Dua Petinggi PT PP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar

Setelah dana cair dan masuk ke 'vendor' fiktif itu, uangnya kemudian disalurkan kembali kepada Didik dan Herry. Menurut Asep, pencairannya diterima melalui staf mereka, dan dalam bentuk valuta asing.

Ternyata, skema serupa tidak hanya berhenti di situ. Modus penggunaan vendor fiktif ini dilakukan berulang kali dengan nama-nama lain. Ada Karyadi yang berprofesi sebagai sopir, Apriyandi yang juga office boy, dan Kurniawan dari Staff Keuangan Divisi EPC PT PP. Total nilai proyek fiktif dalam episode ini mencapai Rp 10,8 miliar.

Secara keseluruhan, dari Juni 2022 hingga Maret 2023, terkuak ada 9 proyek fiktif dengan total dana yang dikorupsi mencapai Rp 46,8 miliar.

Proyek-proyek itu tersebar di berbagai lokasi. Yang terbesar adalah pembangunan pabrik peleburan nikel di Kolaka, senilai Rp 25,3 miliar. Lalu ada proyek di Morowali (Rp 10,8 miliar), pembangunan pembangkit listrik di Manado (Rp 4 miliar), dan proyek di Timika Papua senilai Rp 1,6 miliar.

Tak hanya itu, ada pula proyek Mobile Power Plant di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo yang totalnya Rp 607 juta, serta paket serupa di Jayapura & Kendari senilai Rp 986 juta. Daftarnya dilengkapi proyek di Kalimantan Tengah (Rp 2 miliar), Gresik (Rp 1 miliar), dan untuk divisi EPC sendiri senilai Rp 504 juta.

Yang menarik, dari proyek Mines of Bahodopi senilai Rp 10,8 miliar, Didik disebut berinisiatif mengalirkan dananya untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). Penerimanya adalah Kurniawan (Rp 7,5 miliar) dan Apriyandi (Rp 3,3 miliar).

Asep menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka ini jelas merugikan keuangan negara. "Kerugiannya setidaknya senilai Rp 46,8 miliar. Itu akibat pengeluaran kas perusahaan untuk bayar vendor fiktif yang sama sekali tidak memberi manfaat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari kedua tersangka mengenai kasus yang menjerat mereka.


Halaman:

Komentar