Kaji Ulang Kasus ASDP, KPK Tinjau Kembali Langkah Hukum Pasca Rehabilitasi Presiden

- Selasa, 25 November 2025 | 23:36 WIB
Kaji Ulang Kasus ASDP, KPK Tinjau Kembali Langkah Hukum Pasca Rehabilitasi Presiden

Biro Hukum KPK akan segera mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara yang mereka lakukan. Langkah ini diambil menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyampaikan hal ini.

Ketiga mantan pejabat itu adalah Ira Puspadewi (eks Dirut), Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), serta Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan).

Menurut Asep, tujuan eksaminasi ini cukup jelas: agar para penyidik dan Penuntut Umum bisa mengevaluasi dan memperbaiki langkah-langkah mereka ke depannya. "Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan," ujarnya.

"Sehingga, kami baik penyidik maupun Penuntut Umum bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik," jelas dia saat berbincang dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

Di sisi lain, Asep menegaskan bahwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP ini belum berakhir. Satu tersangka, yaitu Adjie selaku pemilik PT JN, masih menjalani proses penyidikan.

"Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu, ya," papar Asep.

"Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Ibu Ira dan kawan-kawan," terangnya lagi.

Soal nasib Ira dan kedua rekannya, Asep menjelaskan bahwa mereka akan segera dibebaskan begitu surat keputusan presiden resmi diterima. Sayangnya, hingga saat ini KPK masih menunggu dokumen tersebut.

"Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," tuturnya.

"Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," imbuhnya.

Pengumuman rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, Dasco didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Dasco.


Halaman:

Komentar