Biro Hukum KPK akan segera mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara yang mereka lakukan. Langkah ini diambil menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyampaikan hal ini.
Ketiga mantan pejabat itu adalah Ira Puspadewi (eks Dirut), Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), serta Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan).
Menurut Asep, tujuan eksaminasi ini cukup jelas: agar para penyidik dan Penuntut Umum bisa mengevaluasi dan memperbaiki langkah-langkah mereka ke depannya. "Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan," ujarnya.
"Sehingga, kami baik penyidik maupun Penuntut Umum bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik," jelas dia saat berbincang dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
Di sisi lain, Asep menegaskan bahwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP ini belum berakhir. Satu tersangka, yaitu Adjie selaku pemilik PT JN, masih menjalani proses penyidikan.
"Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu, ya," papar Asep.
"Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Ibu Ira dan kawan-kawan," terangnya lagi.
Soal nasib Ira dan kedua rekannya, Asep menjelaskan bahwa mereka akan segera dibebaskan begitu surat keputusan presiden resmi diterima. Sayangnya, hingga saat ini KPK masih menunggu dokumen tersebut.
"Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," tuturnya.
"Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," imbuhnya.
Pengumuman rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, Dasco didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Dasco.
Keputusan ini, menurutnya, merupakan respons atas masukan dari masyarakat yang menyoroti proses hukum yang dijalani oleh Ira Puspadewi dan kawan-kawan.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.
Kilas Balik Kasus
Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawan bermula dari tuduhan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka dengan pasal memperkaya orang lain, sebuah perbuatan yang konon merugikan keuangan negara dengan angka fantastis: Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan mereka bersalah. Namun, putusan ini tidak sepenuhnya mulus. Hakim sendiri mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Yang menarik, salah satu hakim, Sunoto, bahkan menyuarakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang cukup keras. Ia berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Bagi Sunoto, perkara ini lebih tepat dilihat sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh asas business judgment rule, bukan sebuah tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terangnya.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto bersikukuh bahwa Ira dkk harus divonis lepas.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Namun begitu, suaranya kalah. Dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah. Atas dasar suara mayoritas itulah, ketiganya akhirnya harus menjalani hukuman penjara.
Artikel Terkait
Chelsea Tumbang di Kandang Meski Dominan, Manchester United Curi Poin Penuh
PDIP Nilai Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Trump Tak Lagi Relevan
Lazio Tundukkan Napoli 2-0 di Stadion Maradona
Hoffenheim Hancurkan Harapan Dortmund dengan Kemenangan Dramatis di Menit Akhir