Awalnya, benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban sulit ditemukan. Pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai. Namun polisi tak begitu saja percaya.
Setelah pengembangan lanjutan pada 24 November, akhirnya benda itu berhasil ditemukan tersimpan rapi di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak: paket sabu dalam aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2 hijau, benda mirip senjata api, dompet dan kartu identitas, serta tas selempang dan pakaian pelaku.
"Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine," tambah Iptu Dimas.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. FG mengaku melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
Lebih mengerikan lagi, pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan pulang menuju Depok.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Awaludin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan jasa taksi online, terutama pada malam hari.
"Apabila ada gangguan Kamtibmas, segera hubungi Call Center 110," pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan transportasi online. Meski umumnya aman, tetap ada risiko yang mengintai.
Artikel Terkait
Kotak Pandora Morowali: Bandara Ilegal dan Kedaulatan yang Tergerus
Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi Ditunggu di Malam Kelabu KPK
Jo Bo Ah Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Persiapkan Peran Baru sebagai Ibu
Kecelakaan Maut di Tol Sumatera: 200 Ribu Butir Ekstasi dan Buronan yang Kabur