Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat baru-baru ini menggelar pertemuan daring guna mengasah pelaksanaan audit kepatuhan. Fokusnya pada Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Lewat Zoom Meeting, Senin 24 November 2025, acara ini diikuti oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, JFT, JFU di bidang Administrasi Hukum Umum, serta tim helpdesk AHU.
Rapat pun dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah setempat yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Audit Kepatuhan. Dalam sambutannya, ia menekankan satu hal: kegiatan ini adalah instrumen kunci untuk meningkatkan mutu pengawasan terhadap Notaris. Baik secara on-site maupun off-site. Para auditor lapangan diminta untuk benar-benar paham substansi audit PMPJ. Tujuannya, agar pelaksanaannya nanti selaras dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Perdata, Dora Hanura. Ia memberikan pembekalan teknis seputar kerangka pelaksanaan audit. Materinya cukup komprehensif, mulai dari tujuan audit PMPJ, indikator risiko tinggi pada notaris, hingga pengenalan pengguna jasa berisiko seperti Politically Exposed Person (PEP). Tak ketinggalan, dibahas juga soal transaksi yang terkait negara tax haven dan integrasi data PPATK sebagai acuan dalam proses Customer Due Diligence (CDD).
Nah, dalam mekanisme audit kepatuhan ini, tim diminta memastikan ketersediaan sejumlah dokumen penting. Misalnya SOP PMPJ, formulir CDD/EDD, penilaian risiko, dan arsip pelaksanaan PMPJ sesuai Permenkumham. Prosesnya sendiri berjalan melalui beberapa tahap. Mulai dari entry meeting, pemeriksaan dan wawancara, hingga exit meeting untuk merangkum temuan dan menyepakati berita acara hasil pemeriksaan.
Artikel Terkait
Taliban Sumpah Balas Dendam, 10 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara Pakistan
Penggerebekan TNI di Kutai Barat Berujung Walk-out, Ada Apa?
Sultan B. Najamudin Desak Pembentukan Satgas Darurat untuk Atasi Maraknya Bullying
BKN Buka Puluhan Ribu Formasi Baru dan Ubah Aturan Karier ASN